Pemerintah Siapkan Sejumlah Stimulus Guna Memitigasi Dampak Penyesuaian PPN 1 Persen
Oleh: Justin Bahar
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah perubahan kebijakan perpajakan. Mulai tahun depan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami penyesuaian menjadi 12 persen sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi potensi dampak dari kebijakan ini. Berbagai stimulus ekonomi telah dirancang untuk memitigasi dampak kenaikan PPN tersebut, yang bertujuan melindungi masyarakat dan mendukung keberlanjutan perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat. Menurutnya kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat. Stimulus ini mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari dukungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) hingga perlindungan terhadap industri padat karya.
Paket kebijakan yang disiapkan pemerintah ini dirancang untuk bersifat inklusif, menyasar berbagai kelompok pendapatan, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah dan atas. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa pemerintah telah berusaha menyusun stimulus ekonomi yang inklusif guna memitigasi dampak kenaikan tarif PPN. Secara umum, pemerintah berusaha agar stimulus yang diberikan bersifat inklusif dan menyasar semua kelompok golongan pendapatan.
Stimulus ini juga mencakup berbagai kebijakan strategis seperti subsidi harga untuk kebutuhan pokok, insentif fiskal bagi UMKM, serta kemudahan akses pembiayaan bagi sektor-sektor strategis. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama bagi kelompok rentan yang paling terdampak oleh kenaikan tarif PPN.
Salah satu elemen penting dalam paket kebijakan ini adalah dukungan terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya. Dalam kondisi di mana dunia usaha masih menghadapi tantangan pasca-pandemi, insentif ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap produktif. Stimulus berupa keringanan pajak, subsidi bunga kredit, serta dukungan program digitalisasi UMKM menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan dunia usaha.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengapresiasi langkah pemerintah dalam merancang stimulus ekonomi yang cukup komprehensif untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun, ia juga memberikan catatan penting terkait perlunya kebijakan pendukung tambahan. Menurutnya, secara umum stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dirancang cukup komprehensif untuk menjaga daya beli di tengah kenaikan PPN. Namun, untuk mengantisipasi dampak jangka panjang, pemerintah perlu mempertimbangkan perpanjangan stimulus atau kebijakan pendukung lainnya.
Meski stimulus yang dirancang telah mencakup berbagai aspek, efektivitas implementasi kebijakan tetap menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh mekanisme distribusi stimulus berjalan dengan transparan dan tepat sasaran. Selain itu, koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan kebijakan ini dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Respons masyarakat dan dunia usaha terhadap perubahan tarif PPN juga menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini. Dalam jangka pendek, dukungan dari berbagai pihak, baik itu pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat umum, akan sangat membantu pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen bukan semata-mata langkah untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga bagian dari upaya harmonisasi peraturan perpajakan yang lebih luas. Dengan penerapan kebijakan yang inklusif dan stimulus yang tepat sasaran, dampak negatif dari kenaikan tarif ini diharapkan dapat diminimalisir. Lebih jauh lagi, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di masa depan.
Dalam konteks global, langkah Indonesia dalam mengelola perubahan kebijakan perpajakan ini juga menjadi cerminan komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing. Dengan stimulus yang dirancang secara holistik, pemerintah berupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat, mendukung dunia usaha, serta mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Kebijakan penyesuaian tarif PPN bukanlah upaya yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menciptakan perekonomian yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan mendukung kebijakan ini, kita turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Ekonomi dari Forum Rakyat Sejahtera