Efisiensi Anggaran, Momentum Perbaikan Tata Kelola Keuangan Negara
Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran menjadi momentum strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa kebijakan ini memungkinkan pergeseran anggaran dari pos kementerian ke program yang lebih prioritas.
“Misalnya, anggaran yang dikurangi dari pos kementerian bisa dialokasikan ke program yang lebih prioritas, seperti belanja infrastruktur publik, bantuan sosial yang menyasar kelompok rentan, serta program penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Selain itu, efisiensi anggaran diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dana hasil penghematan anggaran seharusnya dialokasikan untuk memperkuat program kesejahteraan rakyat, seperti bantuan sosial dan subsidi energi.
“Kebijakan ini akan membantu menekan inflasi dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, sehingga masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan harga yang disebabkan oleh kebijakan fiskal yang terlalu ketat,” terang Achmad.
Efisiensi anggaran juga membuka peluang untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dana hasil efisiensi dapat dialokasikan untuk memperkuat dukungan terhadap sektor usaha kecil, baik melalui subsidi bunga pinjaman maupun skema kredit yang lebih fleksibel.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Fauzi H. Amro, turut mendukung instruksi efisiensi anggaran ini. Menurutnya, efisiensi anggaran merupakan kewajiban pemerintah dalam memastikan ruang fiskal yang lebih optimal.
Efisiensi anggaran dapat dilakukan dengan memangkas belanja yang tidak substansial, seperti perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor (ATK)
“Selama ini banyak pemborosan yang tidak perlu, padahal anggaran bisa dialokasikan ke hal-hal yang lebih substansial,” kata Fauzi.
Penghematan anggaran memungkinkan pemerintah mewujudkan berbagai program prioritas presiden, seperti program makan bergizi gratis, ketahanan pangan, serta ketahanan energi.
“Penghematan ini menjadi penting agar visi-misi Pak Prabowo bisa terlaksana dengan baik pada 2025 hingga 2029,” tambahnya.
Sebagai informasi, efisiensi anggaran ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.