Pemerintah Jadikan Sektor UMKM Kunci Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi

-

Pemerintah Jadikan Sektor UMKM Kunci Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi

 

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai motor utama pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang memberikan peluang bagi UMKM untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi UMKM merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing pengusaha kecil dan menengah.

 

 

 

 

 

 

 

“Ini adalah bentuk akselerasi agar UMKM bisa naik kelas ke skala usaha yang lebih besar,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

Menurut Maman, kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya regulasi baru ini, pengusaha kecil dan menengah diberikan ruang untuk mengelola pertambangan secara lebih adil dan berkelanjutan. Meski demikian, hanya UMKM yang memiliki kompetensi dan kualitas tertentu yang dapat memperoleh izin pengelolaan tambang.

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut menegaskan bahwa izin pertambangan bagi UMKM ini akan lebih difokuskan pada pelaku usaha daerah.

 

 

 

 

 

 

 

“Sebagai contoh, nikel di Maluku Utara akan diberikan kepada UMKM di Maluku Utara, bukan kepada UMKM dari Jakarta,” jelasnya. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor usaha di daerah.

 

 

 

 

 

 

 

Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan bahwa sektor UMKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, yakni lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menciptakan 120 juta lapangan pekerjaan dari total 130 juta tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, pemberian akses yang lebih luas kepada UMKM dalam sektor pertambangan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

 

 

 

 

 

 

 

Selain UMKM, revisi UU Minerba yang telah disahkan DPR ini juga membuka peluang bagi koperasi dan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk ikut serta dalam industri pertambangan. Meski demikian, pemerintah tetap akan menerapkan skema lelang dengan prioritas kepada pelaku UMKM untuk memastikan keadilan dalam distribusi sumber daya alam nasional.

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa mekanisme lelang tetap akan diberlakukan, namun dengan skema prioritas bagi UMKM dan koperasi.

 

 

 

 

 

 

 

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh komponen bangsa dapat mengakses dan mengelola sumber daya alam secara adil,” katanya.

 

 

 

 

 

 

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lebih banyak pengusaha besar dari daerah, sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi yang selama ini masih menjadi tantangan bagi pertumbuhan nasional. Dengan partisipasi UMKM dalam sektor pertambangan, diharapkan perekonomian Indonesia dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.

Related Stories