DPR RI Dorong Penguatan Fundamental Ekonomi Melalui Persetujuan Perppu Ciptaker
Oleh : Bimo Ariyan Beeran
Perekonomian Indonesia memerlukan regulasi yang dapat memperkuat fundamental ekonomi. Hal ini rupanya memantik anggota (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR RI untuk menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Perppu Cipta Kerja menjadi (UU) Cipta Kerja.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hal tersebut, di mana nantinya RUU Perppu Cipta Kerja akan dibawa ke sidang rapat paripurna DPR RI, untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang (UU).
Hal tersebut dilakukan dalam rapat kerja pemerintah bersama Baleg DPR untuk pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, di Gedung DPR, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, serta para perwakilan Fraksi DPR RI hadir dalam rapat kerja tersebut, melakukan penandatanganan persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang memberikan dukungan maupun fraksi yang menolak.
Tentunya, semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya.
Dirinya menjelaskan, dalam mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang dapat berdampak signifikan kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan, pemerintah juga menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural.
Penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan pasal 22 UUD 1945. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perppu harus diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian subjektivitas Presiden dalam menetapkan Perppu, akan dinilai secara objektif oleh DPR untuk dapat ditetapkan menjadi UU.
Airlangga juga mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat yang bisa diterima oleh masyarakat, pelaku UMKM, pelaku usaha dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.
Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode Omnibus Law dalam penyusunan UU, selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Sejak UU Cipta Kerja berlaku kementerian/lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.
Pada kesempatan sebelumnya, Sari Pramono selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), mengatakan UU Cipta Kerja akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Angkatan kerja Indonesia juga akan memiliki pendapatan yang layak.
Dirinya menilai bahwa UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global.
Pramono mengatakan pengesahan UU Ciptaker dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Dengan adanya Omnibus Law juga, diharapkan regulasi tersebut dapat menarik minat investasi demi meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa UU Ciptaker memiliki tujuan untuk menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
UU tersebut diperlukan karena selama ini penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh regulasi yang berbelit-belit, serta tumpang tindihnya aturan-aturan yang ada, sehingga memerlukan waktu yang panjang.
Oleh karena itu, pembenahan melalui UU baru tersebut pun dipelrukan agar pemerintah menjadi lebih responsif, cepat dan memudahkan segala pihak
UU Ciptaker juga mendukung pelaku UMKM untuk semakin mudah dalam menjalankan usahanya, salah satunya adalah adanya kemudahan serta kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
UU Cipta Kerja merupakan bentuk win win solution yang dihadirkan pemerintah atas bermacam permasalahan yang selama ini terhadi dalam bidang usaha dan pengelolaan ketenagakerjaan.
Beragam dampak positif ini tentu saja dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena dengan adanya kemudahan regulasi perizinan, maka para penanam modal akan semakin tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.
Sehingga tidak ada lagi pengurusan yang berbelit-belit ketika ada investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.
Apalagi sebelumnya para investor merasa ragu ketika hendak menanamkan modalnya di Indonesia, mengingat perizinan pendirian usaha di Indonesia amatlah berbelit-belit dan berlapis.
Penguatan ekonomi memang sudah pantasnya dilakukan, mengingat krisis global ternyata juga berpengaruh terhadap perekonomian dunia, sehingga upaya pengesahan Perppu Cipta Kerja tidaklah sia-sia.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara