*JAKARTA* – Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET) guna menjaga stabilitas harga selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat dan memastikan ketersediaan bahan pangan dengan harga yang terjangkau.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar dan memberikan sanksi tegas kepada pedagang maupun produsen yang menaikkan harga secara tidak wajar.
“Jika ada pedagang yang menjual di atas HET, kami akan bertindak tegas. Kami akan lakukan penyegelan dan pencabutan izin usaha. Ini sudah menjadi kesepakatan dengan Pak Kapolri,” ujar Amran.
Ia juga menegaskan bahwa produsen yang menjual komoditas pangan di atas HET akan dikenakan sanksi yang sama. “Iya, jika ada produsen yang melanggar, mereka juga akan kami tindak,” katanya.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya juga menyatakan siap menindak pedagang yang terbukti menaikkan harga pangan di atas HET secara tidak wajar.
Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menyampaikan bahwa tindakan hukum akan diterapkan bagi spekulan yang mencoba mengambil keuntungan berlebihan.
“Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran, mencabut izin usaha, bahkan menerapkan sanksi pidana jika diperlukan. Semua sudah ada dalam aturan yang berlaku,” kata Anggi.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) turut memperketat pengawasan distribusi Minyakita guna menjaga kestabilan harga.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa harga Minyakita saat ini masih berada di atas HET, yakni Rp17.000 per liter. Hal ini terjadi akibat jalur distribusi yang tidak sesuai, di mana banyak pedagang mendapatkan Minyakita dari pedagang lain dengan harga lebih tinggi.
“Kami sedang memperbaiki jalur distribusi karena ada pedagang yang memperoleh Minyakita dari sumber yang tidak langsung. Kami akan menelusuri permasalahan ini, terutama pada distributor lini 2 (D2),” ujar Isy di Kantor Kemendag.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas distributor yang menjual Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai aturan, pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga lima tahun atau denda sebesar Rp2 miliar.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan. Upaya kolaboratif antara kementerian dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan spekulasi harga serta memastikan distribusi bahan pangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.