Perkebunan sawit ilegal menjadi ancaman serius bagi tata kelola industri dan lingkungan di Indonesia. Menyikapi hal ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Letnan Jenderal (Purn) TNI Sjafrie Sjamsoeddin. Satgas ini bertugas menertibkan kawasan hutan yang telah disalahgunakan, termasuk oleh perkebunan sawit ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Dalam wawancara, Dr. Stepi Anriani, M.Si., Direktur Intelligence & National Security Studies, menyoroti langkah-langkah strategis yang telah dilakukan oleh Satgas PKH dan peran krusial TNI dalam menegakkan hukum.
*Apresiasi terhadap Satgas PKH dalam Penegakan Hukum*
Menurut Dr. Stepi Anriani, langkah nyata yang telah diambil Satgas PKH patut diapresiasi. Salah satu pencapaian penting adalah penyitaan lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Kabupaten Kampar, Riau. Selain itu, tindakan tegas juga telah diambil terhadap 27 perusahaan sawit ilegal di berbagai wilayah, seperti Kampar, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.
“Langkah ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan upaya serius pemerintah dalam menegakkan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan,” ujar Dr. Stepi.
*Dampak Perkebunan Sawit Ilegal terhadap Lingkungan dan Tata Kelola Lahan*
Perkebunan sawit ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membawa dampak lingkungan yang luas. Dr. Stepi menegaskan bahwa pembukaan lahan secara ilegal telah menyebabkan deforestasi besar-besaran, meningkatkan emisi karbon, dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar seperti orangutan, harimau Sumatra, dan gajah.
“Konflik sosial akibat tumpang tindih kepemilikan lahan juga semakin sering terjadi. Banyak masyarakat adat dan petani lokal kehilangan hak atas tanah mereka karena praktik perampasan lahan oleh perusahaan ilegal,” tambahnya.
Selain itu, ketidakjelasan status kepemilikan lahan sering kali memicu perselisihan antara petani, perusahaan, dan pemerintah. Produktivitas perkebunan sawit rakyat pun turut terdampak, mengingat keterbatasan akses terhadap bibit unggul dan teknologi pertanian yang lebih maju.
*Peran Strategis TNI dalam Menangani Sawit Ilegal*
Sebagai bagian dari Satgas PKH, TNI memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum terhadap perkebunan sawit ilegal. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer memiliki wewenang untuk terlibat dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah yang terdampak.
“TNI berperan aktif dalam mendukung kepolisian dan kejaksaan dalam operasi penertiban lahan sawit ilegal. Keberadaan mereka tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga mencegah perlawanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam praktik ilegal tersebut,” jelas Dr. Stepi.
Selain menjaga stabilitas keamanan, TNI juga terlibat dalam upaya pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan. Setelah operasi penertiban, lahan yang telah dibersihkan perlu dikembalikan ke fungsinya sebagai kawasan hutan atau dialokasikan untuk program peremajaan sawit yang lebih terkendali.
*Menuju Industri Sawit yang Berkelanjutan*
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan petani sawit, industri kelapa sawit Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih berkelanjutan tanpa mengorbankan keseimbangan ekosistem.
“Melalui langkah-langkah strategis berbasis data dan kebijakan yang ketat, industri sawit Indonesia dapat semakin transparan, bertanggung jawab, dan menjadi sektor unggulan dalam perekonomian nasional tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” pungkas Dr. Stepi Anriani.