Penguatan KPK Wujudkan Program Astacita Pemberantasan Korupsi
Oleh: Hervian Hadi
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas utama dalam Delapan Cita (Asta Cita) pembangunan nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam konteks pembangunan Indonesia yang bersih dan berintegritas, penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi langkah strategis yang sangat penting. Hal ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Asta Cita secara eksplisit menempatkan pemberantasan korupsi sebagai bagian inti dari misi memperkuat reformasi hukum dan birokrasi. Oleh karena itu, upaya penguatan KPK tidak hanya dimaknai sebagai penambahan kewenangan, tetapi juga sebagai upaya menyempurnakan ekosistem integritas nasional. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dengan penuh ketegasan mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran yang optimal, serta menjaga independensi kelembagaan KPK agar dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dan berkelanjutan.
Langkah-langkah pemerintah dalam memperkuat KPK telah tampak nyata dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari perbaikan sistem pelaporan kekayaan pejabat negara, pengembangan aplikasi digital pelaporan gratifikasi, hingga digitalisasi layanan pengaduan masyarakat. Semua itu adalah wujud dari kerja keras pemerintah untuk memastikan KPK tetap relevan dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Namun, dalam perjalanannya, tantangan tetap ada. Intervensi politik dan tekanan dari kelompok berkepentingan sempat menjadi hambatan, tetapi pemerintah tidak tinggal diam. Justru tantangan tersebut dijadikan motivasi untuk memperkuat sinergi antarlembaga dan mempertegas dukungan politik serta hukum terhadap KPK. Dengan langkah ini, pemerintah memperlihatkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi adalah mutlak dan tidak bisa ditawar.
Di tengah tantangan tersebut, keterlibatan masyarakat menjadi faktor yang sangat krusial. Pemerintah secara aktif mendorong partisipasi publik sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pelaporan tindakan korupsi. Budaya antikorupsi terus ditanamkan melalui pendidikan sejak dini, pelibatan organisasi masyarakat sipil, serta perlindungan terhadap pelapor (whistleblower). Semua ini menandakan bahwa pemerintah memiliki pendekatan holistik dalam memberantas korupsi, mulai dari hulu hingga hilir.
Program Asta Cita juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi sebagai fondasi utama. Dalam kerangka ini, KPK, bersama pemerintah pusat dan daerah, melaksanakan berbagai inisiatif seperti program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Melalui MCP, pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan teknologi digital dalam sistem keuangan, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah menjalankan program pemberantasan korupsi secara modern dan efisien.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dengan penuh komitmen menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan perbaikan regulasi atau penyesuaian gaji pejabat. Menurutnya, “Integritas hati dan pikiran adalah kunci utama”. Pemerintah mendukung penuh pernyataan ini dengan terus mendorong pembangunan budaya kejujuran dan etika publik dalam sistem pemerintahan. Pemerintah percaya bahwa dengan semangat integritas, setiap kebijakan antikorupsi akan membuahkan hasil maksimal.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo juga menyampaikan bahwa reformasi birokrasi harus berjalan seiring dengan penguatan KPK. “Maraknya praktik suap harus disikapi dengan sistem insentif, hukuman yang tegas, dan digitalisasi tata kelola,” tegasnya. Pemerintah dengan cepat menindaklanjuti hal ini melalui penerapan sistem meritokrasi dan digital governance di berbagai sektor. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
Tidak kalah penting, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyoroti pentingnya dukungan dari media massa dan masyarakat sipil. Ia mengatakan bahwa peliputan investigatif dan forum diskusi publik adalah alat vital dalam menjaga semangat antikorupsi tetap hidup. Pemerintah menyambut baik peran media dan masyarakat sipil ini karena semakin banyak ruang transparansi, maka semakin kecil peluang korupsi berkembang.
Penguatan KPK tidak bisa dilepaskan dari visi besar pemerintah untuk membangun demokrasi yang sehat dan pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen menjadikan pemberantasan korupsi sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kepercayaan publik, memperluas investasi, dan memperkuat pelayanan publik. Pemerintah menyadari bahwa dengan birokrasi yang bersih dan efisien, semua sektor pembangunan akan terdorong maju dengan pesat.
Dengan semangat Asta Cita, pemerintah memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi wacana, melainkan gerakan nyata yang dilandasi semangat nasionalisme dan tanggung jawab terhadap masa depan bangsa. KPK adalah mitra strategis pemerintah dalam menjaga integritas negara, dan penguatannya adalah bukti bahwa pemerintah benar-benar serius mewujudkan Indonesia Emas yang bebas dari korupsi.
Lebih jauh, penguatan KPK juga menjadi bagian dari diplomasi hukum Indonesia di tingkat internasional. Pemerintah berupaya meningkatkan kerja sama dengan lembaga antikorupsi negara lain dan organisasi internasional seperti UNODC dan Interpol dalam menangani kasus-kasus korupsi lintas negara, termasuk pencucian uang dan pengembalian aset. Upaya ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya serius membenahi internal, tetapi juga aktif dalam membangun reputasi global sebagai negara yang tegas terhadap korupsi. Penguatan KPK dalam kerangka kerja sama global ini menjadi refleksi dari komitmen Indonesia menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, modern, dan terpercaya.
)* Penulis seorang mahasiswa yang tinggal di Lampung