Blokir 5.885 Rekening, Aparat Berhasil Lumpuhkan Sindikat Judi Daring Internasional
Jakarta – Aparat penegak hukum kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, khususnya judi daring. Melalui kerja kolaboratif lintas lembaga, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi daring lintas negara yang melibatkan ribuan rekening dan pelaku dari berbagai negara.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan hasil analisis tersebut, terdapat 5.885 rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi terkait judi daring.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil menyita uang senilai Rp 75 miliar, yang terdiri dari Rp 61 miliar dari 164 rekening serta uang tunai sebesar Rp 14 miliar. Ribuan rekening lainnya saat ini sedang dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Komjen Wahyu.
Selain penyitaan rekening dan dana, Dittipidsiber Bareskrim juga telah menangani 17 berkas perkara judi daring. Dua di antaranya telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan. Salah satu situs besar yang berhasil diungkap adalah h55.hiwin.care, yang diketahui menjadi platform utama dalam menjalankan aktivitas jaringan judi daring tersebut. Para tersangka diduga kuat berasal dari luar negeri, khususnya dari Tiongkok.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menambahkan bahwa pihaknya telah melimpahkan para tersangka ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
“Para tersangka diserahkan bersama barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya dua unit mobil, sembilan ponsel, lima komputer, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, serta uang tunai Rp475 juta, 25.000 dolar AS, 1.000 dolar Singapura, dan dana di rekening senilai Rp5 miliar lebih,” jelas Brigjen Himawan.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan ruang digital Indonesia. Langkah tegas terhadap jaringan judi daring internasional ini juga menjadi bentuk dukungan konkret terhadap arahan Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas kejahatan siber yang merusak tatanan sosial dan ekonomi nasional.
Pemerintah melalui Polri dan lembaga terkait akan terus memperkuat koordinasi serta pengawasan sistem keuangan digital agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Langkah tegas OJK ini menjadi cerminan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik kejahatan ekonomi berbasis digital. Namun, upaya pemberantasan judi daring dan pinjol ilegal membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi daring dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, judi daring berpotensi merusak moral, ekonomi keluarga, serta membuka jalan bagi kejahatan terorganisir lintas negara. Waspadai ancaman siber yang mengintai dan mari bersama menjaga ruang digital Indonesia yang sehat dan aman.