Pemerintah Akan Hapus Outsourcing untuk Keadilan Ketenagakerjaan

-

Pemerintah Akan Hapus Outsourcing untuk Keadilan Ketenagakerjaan

 

 

 

 

 

 

JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing atau alih daya merupakan langkah signifikan dalam memastikan keadilan ketenagakerjaan di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Presiden Prabowo Subianto, dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan ini nantinya akan berperan sebagai penasihat strategis dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.

 

 

 

 

 

 

“Langkah ini bukan sekadar respons politis, melainkan upaya nyata negara untuk menjamin keadilan dan kepastian kerja bagi tenaga kerja Indonesia,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

 

 

 

 

 

 

Outsourcing yang telah berlangsung lebih dari dua dekade kini menjadi sorotan utama. Awalnya, sistem ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada dunia usaha. Namun, dalam praktiknya, banyak pekerja yang terjebak dalam kontrak jangka pendek tanpa kepastian kerja dan minimnya jaminan kesejahteraan.

 

 

 

 

 

 

“Banyak pekerja yang berusia di atas 40 tahun tetap berstatus alih daya dengan upah setara UMP dan tanpa jenjang karier yang jelas. Ini jelas menunjukkan ketimpangan yang harus segera diatasi,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

 

 

 

 

 

 

Penghapusan outsourcing ini tidak bisa dilakukan secara mendadak. Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan transisi yang bertahap menjadi kunci keberhasilan implementasinya.

 

 

 

 

 

 

“Kebijakan ini harus dirancang secara hati-hati agar tidak mengganggu iklim investasi, namun tetap melindungi hak pekerja,” tambah Presiden Prabowo Subianto.

 

 

 

 

 

 

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan berfungsi sebagai penghubung antara aspirasi pekerja dan kebutuhan dunia usaha, memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengorbankan kepentingan kedua belah pihak.

 

 

 

 

 

 

Penting untuk dicatat bahwa penghapusan outsourcing tidak berarti menutup peluang fleksibilitas kerja.

 

 

 

 

 

 

“Ini justru menjadi kesempatan untuk membangun sistem kerja yang lebih adil dan transparan,” ujar Menteri Yassierli.

 

 

 

 

 

 

Melalui kebijakan ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, yang pada gilirannya mendukung pembangunan ekonomi nasional.

 

 

 

 

 

 

Dengan langkah ini, pemerintah juga memperkuat komitmennya terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama dalam hal menciptakan pekerjaan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

 

 

 

 

 

 

“Melalui penghapusan outsourcing, Indonesia berkomitmen untuk memastikan semua pekerja mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi pada kemajuan bangsa,” tutup Presiden Prabowo Subianto.

Related Stories