JAKARTA – Pengamat Pemilu Ramdansyah mengatakan putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Pilkada Bupati Utara 2024, menjadi pelajaran berharga buat partai politik dan peserta pemilu beserta tim suksesnya. Bahwa jangan coba-coba melakukan politik uang.
Putusan tersebut jelas Ramdansyah juga merupakan momentum untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu agar lebih baik.
“Kalau sebelum 2029 dilakukan kodifikasi atau perbaikan sejumlah undang-undang terkait politik seperti UU Pilkada, maka Pilkada tahun-tahun mendatang akan lebih baik. Untuk memperbaiki UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilu/Pilkada, maka Ini satu kesatuan. Yang dilakukan harus disiapkan kodifikasinya dan kemudian disahkan oleh DPR,” ujar Ramdansyah saat dialog di Radio Elshinta, Kamis sore (15/5/2205)
“Karena menurut saya dampak dari perilaku politik uang di Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Barito Utara menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk menakut-nakuti partai politik maupun peserta pemilu dan tim kampanye nya untuk tidak melakukan politik uang,” imbuh pimpinan Rumah Demokrasi tersebut.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Putusan itu diambil setelah kedua paslon itu dinyatakan terbukti melakukan politik uang.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang gugatan Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5/2025).
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini diajukan Gogo-Hela setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan MK sebelumnya.
Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara 2024 diketahui diisi oleh Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo. Sementara pasangan nomor urut 2 adalah Akhmad Gunadi dan Nadalsyah.
MK juga memerintahkan untuk dilakukan kembali pemungutan suara ulang Pilkada Barito Utara 2024. PSU digelar maksimal 90 hari sejak putusan MK dibacakan
Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, putusan MK tersebut juga menjadi momentum buat Bawaslu untuk evaluasi.
“Bawaslu itu kan sudah dikasih ‘senjata’ (berupa UU) bahwa kemudian menindak politik uang. Dan kemudian bisa dibatalkan dan punya kewenangan cukup. Seharusnya Bawaslu sudah mengetahui dari awal indikasi politik uang dari kedua pasangan calon dan diproses. Jika tidak dilakukan, maka kemudian memunculkan sentimen negatif terhadap Bawaslu,” ujar Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta pada 2009 dan 2012.
Pria yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris PMI Kota Jakarta Utara ini mengatakan adanya politik uang, menyebabkan teman-teman mengusulkan pilkada tidak langsung. Hal itu akan merubah sebuah sistem, karena adanya politik untuk uang secara masif dalam pelaksanaan pilkada.
“Nah ini kemudian memperkuat asumsi dan keinginan orang agar pilkadanya tidak langsung. Misalkan melalui DPR, DPRD Provinsi atau Kabupaten. Yang kedua bisa saja kemudian sistemnya hibrid yang satu ditunjuk misalkan ditingkat provinsi tapi kemudian ditingkat kabupaten/kota pemilihan langsung,” jelas Ramdansyah.
“Nah ini menarik karena apa? Apa yang terjadi hari ini memperkuat dugaan bahwa masyarakat kita sudah layaknya di India. Di India itu setiap even pemilu atau pilkada maka masyarakat bisa beli kulkas, beli tv. Jadi yang disebut pesta demokrasi benar-benar seperti layaknya pesta,” imbuhnya.
Pesta itu adalah habis-habisan ngeluarin uang kemudian pesta pora. Semuanya kemudian habis yang kemudian ukurannya adalah uangm Siapa yang bisa mengeluarkan uang banyak, siapa yang dapat berpesta sangat meriah dia akan menang.
“Nah ini yang harus dibalikkan keadaannya. Pilkada Ulang di Kabupaten Barito Utara akan dimulai dengan pencalonan. Partai politik kemudian juga harus mempersiapkan calon, dan seterusnya. Lima kabupaten lainnya yang akan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jangan coba coba melakukan hal yang sama berupa politik uang seperti yang terjadi di Pilkada Barito Utara,” ujar Ramdansyah.
“Yang kedua saya lihat angkanya gila yah, saya dapat dari media nilai uang yang diberikan itu katanya ada hingga Rp 6,5 juta untuk satu suara? Karena pemungutan suara ulang kan tidak seluruh wilayahkan. Dan ini nilai yang cukup tinggi pasarannya menurut saya karena biasanya politik uang berkisar di angka Rp150-200 ribu. Itu pun maksimal. Kalau besarnya jutaan maka pilkada berikutnya itu hanya orang yang punya uang yang bisa menang,” imbuhnya.
Mereka yang punya kualitas secara segi demokratis kata Ramdansyah, ataupun, orang yang punya kapasitas sebagai sebagai wakil rakyat karena memiliki idealisme itu bisa saja kalah karena uang.
Saat ditanya apakah sumber dana politik uang perlu ditelusuri? Ramdansyah menjelaskan, PPATK sebelumnya pernah mewacanakan terkait satgas anti politik uang.
“Saya ingat dulu di Bareskrim, Kejaksaan dan beberapa aparat penegak hukum punya wacana untuk membuat Satgas Anti Politik Uang. Demikian pula PPATK. PPATK sudah mengidentifikasikan bahwa selama Pemilu perputaran uang sangat tinggi. Artinya potensi yang yang digunakan itu, uang-uang dari pencucian uang untuk digunakan untuk politik uang,” ujar Ramdansyah.
Potensi politik uang kata dia, juga bisa saja terjadi ketika pengusaha bergabung dengan pengusaha. Maka potensi setelah penguasa itu menang, maka dia wajib mengembalikan yang namanya modal pada pengusaha tersebut. Terjadilah yang namanya kongkalingkong Terjadilah kemudian lelang yang hanya formalitas, proyek proyek terkorupsi dengan kemudian anggarannya di markup.
Dan kemudian realisasinya kemudian tidak sesuai dengan spefikasi.
“Sumbangan kampanye, sah-saha saja, tetapi ambang batas maksimal sudah ditentukan dalam peraturan perundangan. Melebihi itu bahkan kemudian, mengakali itu seperti kejadian temuan adanya tukang tambal ban yang memberikan dana miliaran. Itu pidana Pemilu/Pilkada.,” tegas Ramdansyah
Peserta Pilkada didiskualifikasi, jabatan Pj bisa diteruskan. Ramdansyah mengatakan didiskualifikasinya pasangan calon pada pilkada, tidak akan menganggu roda pemerintahan di daerah tersebut
“Jabatan Pj Bupati bisa diteruskan. Kemudian ada batas waktu 90 Hari atau berapa itu kemudian Pemilu ulang. Tapi ini menarik putusan MK, DPT yang dipakai DPT sebelumnya tidak perlu diperbarui,” pungkasnya.