Pemerintah Tegaskan Sakralitas HUT RI dari Simbol Populer Asing

-

Pemerintah Tegaskan Sakralitas HUT RI dari Simbol Populer Asing

Oleh: Dani Maulana

Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan dengan semangat persatuan, hormat terhadap sejarah, dan kebanggaan terhadap identitas nasional. Namun dalam peringatan menuju HUT ke-80 Republik Indonesia tahun ini, perhatian publik tersita oleh fenomena tak biasa yakni maraknya penggunaan simbol-simbol populer asing, terutama bendera bajak laut yang dikenal sebagai Jolly Roger dalam konteks perayaan kemerdekaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simbol ini, yang berasal dari budaya maritim barat dan kini populer lewat serial anime, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebagian kalangan muda mengibarkannya sebagai bentuk kebebasan berekspresi, bahkan menjadikannya semacam lambang alternatif dari “perlawanan terhadap ketidakadilan”. Namun pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa dibenarkan, apalagi jika dilakukan dalam ruang-ruang publik yang bersifat kenegaraan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam respons yang cepat dan tegas, sejumlah pejabat negara mengingatkan bahwa sakralitas HUT RI bukan hanya soal ceremony, tetapi juga penghormatan terhadap simbol-simbol resmi negara, khususnya bendera merah putih. Pemerintah menilai bahwa perayaan kemerdekaan tidak boleh dicampuradukkan dengan simbol-simbol fiktif yang tidak memiliki akar sejarah perjuangan bangsa. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dengan tegas bahwa pengibaran bendera bajak laut dalam konteks HUT RI adalah tindakan keliru yang berpotensi mencederai nilai-nilai nasionalisme.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihaknya juga mengingatkan bahwa para pejuang kemerdekaan tidak pernah memperjuangkan simbol-simbol dari luar. Mereka berkorban demi satu tujuan yakni mengibarkan merah putih di seluruh penjuru Nusantara. Oleh karena itu, menurutnya, menormalisasi penggunaan simbol asing dalam perayaan kemerdekaan justru dapat mengikis identitas bangsa secara perlahan. Kebebasan penggunaan terhadap simbol asing, apalagi jika digunakan dalam konteks kenegaraan seperti peringatan Hari Kemerdekaan, berpotensi menciptakan jarak antara generasi muda dan sejarah bangsanya sendiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lambat laun, ini bisa memunculkan persepsi keliru bahwa simbol nasional tak lagi relevan atau tidak cukup representatif bagi ekspresi zaman kini. Padahal, justru dalam era globalisasi yang serba cair ini, diperlukan penguatan terhadap identitas nasional agar bangsa tidak kehilangan arah dan jatidiri. Penggunaan Merah Putih bukan sekadar ritual tahunan, melainkan wujud penghormatan terhadap nilai, sejarah, dan jati diri kolektif yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hal senada juga di sampaikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan menggantikan atau menyaingi simbol negara dengan simbol-simbol budaya populer, bahkan dalam konteks hiburan, tidak sesuai dengan konstitusi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Bendera Negara tidak boleh dikibarkan di bawah atau bersama-sama dengan bendera atau simbol apa pun yang bukan bagian dari lambang negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selain itu, Menko Polkam juga menekankan pentingnya keteladanan dalam merayakan kemerdekaan. Pihaknya menyebut bahwa pemerintah tidak anti terhadap kreativitas anak muda, namun batas-batas yang menyangkut kedaulatan dan simbol resmi negara harus tetap dijaga dalam kebebasan berekspresi sehingga harus sesuai ditempatkan dalam kerangka etika publik dan konstitusi. Munculnya simbol asing dalam konteks kenegaraan adalah gejala kurangnya literasi sejarah dan wawasan kebangsaan, terutama di kalangan generasi muda digital. Sehingga sebagai Langkah antisipatif, Pemerintah perlu mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk lebih aktif mengedukasi siswa dan mahasiswa tentang makna simbol-simbol negara, termasuk sejarah Merah Putih, lagu kebangsaan, dan pentingnya menjaga kesakralan peringatan kemerdekaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Fenomena simbol asing yang disalahgunakan dalam momen sakral seperti HUT RI menunjukkan bahwa tantangan nasionalisme ke depan tidak hanya datang dari ancaman fisik atau ekonomi, tetapi juga dari aspek kultural dan simbolik. Pemerintah, melalui kementerian dan lembaga terkait, telah menunjukkan ketegasan dalam menjaga kehormatan simbol negara. Namun upaya ini tak bisa berhasil jika hanya dikerjakan oleh negara. Diperlukan gerakan kolektif dari keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, dan media untuk terus menanamkan semangat cinta tanah air dalam bentuk yang kreatif tetapi tetap bermartabat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Momen HUT RI ke-80 seharusnya menjadi waktu yang tepat untuk kembali menyadari siapa kita sebagai bangsa. Bahwa merah putih bukan sekadar warna, melainkan simbol dari jutaan pengorbanan yang tidak boleh direndahkan atau disamakan dengan simbol fiksi. Pemerintah telah menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap semangat nasionalisme dan perlindungan terhadap simbol negara. Di tengah derasnya pengaruh budaya asing, langkah ini layak diapresiasi sebagai bentuk konsistensi menjaga identitas bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Merayakan kemerdekaan tidak cukup dengan pesta dan lomba. Ia membutuhkan keteguhan dalam menjunjung tinggi simbol-simbol perjuangan. Maka dari itu, sudah selayaknya seluruh elemen masyarakat turut serta menegaskan bahwa merah putih adalah satu-satunya bendera kita, dan bahwa HUT RI adalah ruang sakral yang tidak boleh dikaburkan oleh tren sesaat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

)*Pengamat Media Sosial

Related Stories