Pemblokiran Rekening Dormant Strategi Cerdas Putus Rantai Judi Daring

-

Pemblokiran Rekening Dormant Strategi Cerdas Putus Rantai Judi Daring

Oleh : Fandi Ibrahim

Pemberantasan judi daring kini menjadi fokus utama pemerintah bersama lembaga terkait, seiring dengan meningkatnya ancaman sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut. Salah satu strategi yang dinilai efektif adalah pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif yang kerap digunakan sebagai saluran pencucian uang maupun penyamaran transaksi haram. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama untuk menutup celah keuangan yang sering dimanfaatkan pelaku judi daring. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan menghentikan arus transaksi ilegal, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan demikian, kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis dalam memutus rantai judi daring di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat langkah nyata dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 25.912 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Jumlah ini menggambarkan skala besar peredaran uang yang terhubung dengan praktik haram. Menurut Dian, OJK juga menekankan pentingnya penguatan keamanan siber perbankan, termasuk pemantauan transaksi secara real-time untuk mendeteksi anomali yang berpotensi fraud. Dengan pemantauan yang ketat, maka ruang gerak pelaku judi daring semakin terbatas.

 

 

 

 

 

 

Selain pemblokiran rekening, OJK juga mendorong inovasi dalam sistem pengawasan transaksi. Dian menegaskan bahwa rekening dormant tidak boleh sembarangan diblokir, kecuali jika terindikasi kuat terlibat dalam tindak pidana atau transaksi mencurigakan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tetap mengedepankan kehati-hatian, agar tidak merugikan masyarakat yang masih memiliki hak atas rekeningnya. Lebih jauh, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman daring ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal. Tindakan ini membuktikan komitmen OJK untuk memberantas seluruh bentuk keuangan ilegal yang dapat mengancam stabilitas ekonomi.

 

 

 

 

 

 

Tidak berhenti di situ, Satgas PASTI OJK juga menemukan dan memblokir ribuan nomor kontak debt collector dari pinjaman daring ilegal. Bahkan, hingga 22.993 nomor telepon dilaporkan korban penipuan dan diajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Upaya ini menggambarkan betapa seriusnya pemerintah dalam menutup seluruh kanal komunikasi dan transaksi yang digunakan oleh pelaku kejahatan digital. Dengan mengurangi akses komunikasi para pelaku, maka praktik penipuan, pinjol ilegal, hingga judi daring dapat ditekan secara signifikan.

 

Di sisi lain, PPATK juga mengambil peran penting dalam menutup celah finansial yang dimanfaatkan jaringan judi daring. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memblokir rekening bank, tetapi juga e-wallet atau dompet digital yang terindikasi digunakan untuk judi daring. Berdasarkan data, deposit judi daring melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dengan total 12,6 juta transaksi. Angka ini sangat mencengangkan dan menjadi bukti bahwa e-wallet kerap dijadikan sarana utama pelaku untuk menyamarkan aliran dana. Oleh karena itu, pemblokiran e-wallet, baik aktif maupun dormant, dinilai sangat efektif memutus rantai transaksi.

 

 

 

 

 

 

Ivan juga menjelaskan bahwa banyak rekening dormant telah disalahgunakan untuk praktik ilegal, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang. Maka, pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan menjadi kebijakan yang sejalan dengan upaya menutup ruang kejahatan keuangan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa teknologi finansial dan sistem perbankan harus diperkuat dengan aturan ketat agar tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. PPATK juga menegaskan bahwa langkah pemblokiran e-wallet berbeda dengan rekening bank konvensional, sehingga diperlukan regulasi khusus untuk mengantisipasi modus yang semakin variatif.

 

 

 

 

 

 

Kebijakan pemblokiran rekening dormant dan e-wallet ini pada dasarnya adalah strategi cerdas pemerintah dalam menghadapi kompleksitas kejahatan digital. Judi daring tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga merusak moral, sosial, dan ketahanan keluarga. Dengan menutup jalur keuangan para pelaku, pemerintah sekaligus melindungi generasi muda dari paparan aktivitas yang destruktif. Hal ini juga sejalan dengan visi besar Indonesia dalam membangun ekonomi digital yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik ilegal.

 

 

 

 

 

 

Penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi keuangan tidak justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Pemblokiran rekening dormant dan e-wallet ilegal adalah bentuk adaptasi kebijakan terhadap tantangan zaman. Pemerintah melalui OJK dan PPATK telah menunjukkan ketegasan sekaligus inovasi dalam menjaga keamanan keuangan digital. Jika langkah ini konsisten dijalankan, maka dampaknya akan signifikan dalam menurunkan peredaran uang haram yang selama ini mengalir deras ke jaringan judi daring.

 

 

 

 

 

 

Namun, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam upaya besar ini. Dukungan masyarakat menjadi faktor kunci agar pemberantasan judi daring berjalan optimal. Kesadaran publik untuk tidak terlibat, melaporkan aktivitas mencurigakan, serta mendukung regulasi yang ketat akan mempercepat terwujudnya ekosistem keuangan yang bersih. Perbankan, penyedia e-wallet, dan pelaku industri finansial juga wajib terus memperkuat sistem keamanan agar tidak mudah ditembus oleh jaringan kriminal.

 

 

 

 

 

 

*) Penulis merupakan Kontributor Yayasan Lentera Bangsa.

Related Stories