Pemerintah Terapkan Standar Ketat Lingkungan dalam Operasional Tambang Nikel

-

Pemerintah Terapkan Standar Ketat Lingkungan dalam Operasional Tambang Nikel

Denpasar – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan aturan ketat bagi operasional tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya serius untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem yang sangat rentan di kawasan tersebut.

Salah satu fokus utama pemerintah adalah pengelolaan limbah air dari area tambang agar tidak mencemari badan sungai dan sumber air sekitar. Untuk itu, pemerintah mewajibkan PT Gag Nikel membangun sistem kolam pengendapan yang presisi dan efektif dalam menahan aliran air hujan yang keluar dari area tambang.

“Pertama yang paling krusial adalah (PT GAG Nikel) tidak boleh ada surface runoff yang boleh jatuh langsung ke badan sungai atau badan air, sehingga settling pond itu dibikin presisi,” ujar Menteri Hanif.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pengendalian emisi udara. Pemasangan stasiun pemantau kualitas udara diwajibkan agar emisi yang dihasilkan tetap berada di bawah batas baku mutu yang ditetapkan.

“Tingkat emisi kami kontrol, jadi kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara di sana untuk memastikan bahwa emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu,” jelas Menteri Hanif.

Meskipun aspek perizinan operasional tambang merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Hanif menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami juga memberitahu ke ESDM bahwa ini (Raja Ampat) pulau kecil yang kaya, namun demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (penambangan). Tugas kami adalah menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya,” katanya.

PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, sempat diberhentikan operasionalnya sementara waktu untuk audit lingkungan. Setelah melalui evaluasi ketat, perusahaan diperbolehkan kembali beroperasi sejak 3 September 2025. Berdasarkan hasil audit selama empat tahun terakhir, PT Gag Nikel mendapat peringkat hijau dan biru dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper).

Menteri Hanif menambahkan pengawasan akan diperketat dengan frekuensi audit lingkungan yang kini dilakukan setiap dua bulan, dari sebelumnya enam bulan.

“Yang namanya orang lingkungan pasti akan khawatir, maka dari itu kita harus menyeimbangkan antara pembangunan dan lingkungan, sekali lagi kita lakukan bertahap. Kemudian jika dalam tahapannya terdapat kerusakan lingkungan, kewajiban dan tugas kita segera menghentikan,” pungkasnya.

Dengan penerapan standar lingkungan yang ketat ini, pemerintah berharap operasional tambang nikel di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem yang ada.

Related Stories