Koperasi Desa Merah Putih Hadirkan Solusi Pembiayaan Desa Berbasis Gotong Royong
Oleh : Arka Dwi Francesco*)
Pemerintah melalui program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi ekonomi rakyat dari tingkat paling bawah. Program ini tidak hanya hadir sebagai kebijakan administratif, melainkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis gotong royong. Dengan menghadirkan koperasi desa sebagai pusat kegiatan ekonomi, pemerintah mendorong lahirnya ekosistem usaha yang inklusif, berkeadilan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Inisiatif ini juga menunjukkan bahwa strategi pembangunan nasional dijalankan secara menyeluruh yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat di lapangan.
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa koperasi Merah Putih harus dipahami sebagai simbol kebangkitan ekonomi kekeluargaan berlandaskan Pancasila. Ia menilai koperasi tidak boleh dipandang semata sebagai wadah pengelolaan dana, melainkan sebagai instrumen untuk mengubah pola pikir masyarakat agar berani berwirausaha. Menurutnya, usaha yang dibangun koperasi harus sederhana, sesuai kebutuhan masyarakat, serta memberi manfaat langsung kepada warga desa.
Pandangan tersebut menekankan bahwa esensi pembangunan desa adalah kemandirian. Ketika masyarakat menjadi pelaku usaha yang produktif, desa tidak hanya menjadi penerima bantuan, melainkan pusat pertumbuhan ekonomi yang menopang kota dan wilayah sekitarnya. Dengan demikian, desa dapat menjadi motor penggerak yang memastikan pertumbuhan nasional berlangsung lebih merata dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa Kementerian BUMN siap memberikan dukungan penuh bagi penguatan koperasi desa. Ia menyebut koperasi desa bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga simbol gotong royong dan kemandirian masyarakat yang dapat memangkas rantai distribusi dan membuka akses ekonomi baru di pedesaan. Kemudian, pihaknya juga menambahkan bahwa dukungan BUMN merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat agar prinsip keadilan sosial dapat lebih terwujud.
Hal ini memperlihatkan bahwa sinergi antar lembaga pemerintah akan menghasilkan ekosistem yang saling melengkapi. Ketika desa didukung dengan infrastruktur yang memadai dan mekanisme kelembagaan yang kuat, hasilnya adalah desa yang lebih produktif dan mandiri. Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan mandat Presiden untuk mengembangkan koperasi nasional melalui berbagai upaya strategis. Ia menyatakan bahwa koperasi merupakan sarana penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana semangat Pasal 33 UUD 1945. Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan koperasi dapat hadir di setiap sudut negeri, dari desa hingga kota, sebagai penggerak ekonomi inklusif. Menkop Budi juga mengajak kolaborasi lintas sektor untuk menjalankan operasional program tersebut demi pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi rakyat.
Hal tersebut menunjukkan pendekatan pemerintah yang strategis dan menyeluruh. Komitmen ini memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi di tingkat lokal dipandang sebagai ujung tombak pemerataan pemberdayaan aktif masyarakat. Kehadiran koperasi di setiap desa akan menumbuhkan ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan, sementara kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas koperasi menjamin tata kelola yang lebih akuntabel dan efektif.
Relevansi program ini semakin terasa di tengah tantangan ekonomi global. Ketika inflasi masih membayangi, rantai pasok terganggu, dan kesenjangan antarwilayah meningkat, koperasi desa hadir sebagai solusi dinilai mampu mengembalikan desa sebagai pusat distribusi bahan pangan, menciptakan lapangan usaha baru, serta memastikan harga tetap stabil di tingkat masyarakat. Dengan demikian, koperasi Merah Putih bukan hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan lokal, melainkan sebagai motor penggerak transformasi sosial dan ekonomi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Selain itu, keberadaan koperasi juga dapat memperkuat posisi desa sebagai pusat ketahanan pangan nasional. Melalui koperasi, akses pembiayaan, pengadaan alat produksi, hingga distribusi hasil pertanian bisa lebih efisien. Desa tidak lagi bergantung pada tengkulak atau rantai distribusi panjang yang merugikan petani, tetapi bisa menjadi jawaban praktis atas persoalan klasik petani yang selama ini sulit memperoleh akses permodalan dan pasar. Dengan model gotong royong, risiko dapat ditanggung bersama, dan keuntungan dapat dirasakan secara merata.
Dalam perspektif sosial, koperasi Merah Putih menghadirkan ruang partisipasi yang lebih luas. Masyarakat desa diberi kesempatan tidak hanya menjadi anggota, tetapi juga bagian dari pengawas dan penentu arah kebijakan koperasi. Hal ini memperkuat budaya demokrasi ekonomi yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Ketika masyarakat diberdayakan untuk mengelola dan mengawasi koperasinya sendiri, maka tumbuh pula rasa memiliki, rasa tanggung jawab, dan solidaritas sosial yang memperkokoh struktur masyarakat desa.
Pembangunan ekonomi dari desa merupakan langkah strategis yang visioner. Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai jembatan antara ideologi kebangsaan, dukungan teknis kelembagaan, serta sistem pengawasan yang ketat. Dengan pendekatan gotong royong, koperasi bukan hanya alat ekonomi, melainkan sarana pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh. Ketika desa maju melalui koperasi yang sehat dan mandiri, maka Indonesia pun akan lebih kuat. Saatnya masyarakat bersatu mendukung program ini, sebab hanya dengan desa yang sejahtera, cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud nyata.
)* Penulis Merupakan Pengamat Kebijakan Pemerintah.