Pemerintah Siapkan Strategi Nasional Berantas Judi Daring, Wujudkan Ruang Digital Bersih dan Bermartabat
Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan strategi nasional pemberantasan judi daring dengan melibatkan lintas sektor, termasuk tokoh agama dan masyarakat sipil, guna memastikan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman sosial dan ekonomi akibat praktik perjudian digital yang terus berkembang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam memberantas praktik perjudian daring (judol) melalui pendekatan lintas sektor yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Hal ini disampaikan pada forum diskusi publik yang melibatkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di Jakarta.
“Forum hari ini memiliki makna strategis, bukan hanya untuk berbagi pandangan, tetapi juga menjadi masukan yang konstruktif dan komprehensif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Alexander di Jakarta.
Komdigi saat ini tengah menyusun rekomendasi kebijakan nasional sebagai tindak lanjut Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda reformasi hukum dan birokrasi.
Rekomendasi tersebut akan menjadi fondasi strategi jangka panjang untuk penegakan hukum di ruang digital dalam menghadapi maraknya judi daring yang kian kompleks.
Alexander menegaskan bahwa judi daring kini bukan lagi isu tunggal, melainkan masalah lintas sektor yang berdampak langsung pada ketahanan sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan tingginya tingkat praktik judi daring di Indonesia, terutama dari kelompok usia muda.
Berdasarkan laporan PPATK terbaru, nilai transaksi judi daring pada Januari–Oktober 2025 turun drastis menjadi Rp155 triliun, dari Rp359 triliun pada tahun sebelumnya. Selain itu, total nilai deposit juga menurun menjadi Rp24 triliun, dibanding Rp51 triliun pada 2024.
Meski demikian, Alexander menyampaikan peringatan penting bahwa keberhasilan sementara ini tidak boleh membuat pemerintah maupun masyarakat lengah. Modus operandi pelaku judi daring terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital.
“Keberhasilan ini tidak boleh membuat kita lengah. Modus perjudian daring terus berevolusi. Karena itu, upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, edukasi publik, dan kerja sama lintas sektor,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi daring tidak dapat hanya bertumpu pada teknologi pemblokiran atau penegakan hukum semata, tetapi memerlukan dukungan sosial dan moral masyarakat. Dalam konteks ini, tokoh agama memiliki peran penting.
“Peran tokoh agama sangat besar. Masyarakat kita religiusitasnya tinggi. Begitu tokoh agama menyampaikan sesuatu, umat pasti akan mengikuti,” ujarnya.
Dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, platform digital, aparat penegak hukum, serta tokoh agama, Pemerintah berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, bersih, dan beretika demi melindungi generasi muda dan ketahanan sosial bangsa.
[w.R]


