Mengelola Risiko Digital: Peran PP TUNAS di Era Konektivitas Tinggi

-

Mengelola Risiko Digital: Peran PP TUNAS di Era Konektivitas Tinggi

Oleh: Dimas Arya

Transformasi digital yang berlangsung masif dalam satu dekade terakhir telah mengubah cara anak-anak Indonesia berinteraksi, belajar, dan berkembang. Namun, di balik kemudahan akses dan konektivitas tinggi, terdapat spektrum risiko yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan tanpa intervensi kebijakan yang tepat. Dalam konteks ini, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi langkah strategis yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Pemerintah menegaskan komitmen melindungi anak dari risiko digital melalui regulasi ini, yang secara substansial menjawab ancaman nyata di ruang siber. Oleh karena itu, PP TUNAS tidak dapat dipandang sekadar sebagai instrumen administratif, melainkan sebagai fondasi kebijakan untuk memastikan keberlanjutan kualitas generasi masa depan di era digital.

 

Lebih lanjut, urgensi regulasi ini semakin nyata ketika melihat kondisi ekosistem digital yang belum sepenuhnya ramah anak. Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono menyoroti bahwa ruang digital saat ini masih didominasi oleh desain sistem yang berorientasi pada keterlibatan pengguna tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan anak secara komprehensif. Dalam situasi tanpa pengawasan memadai, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan konten berbahaya yang berpotensi mengganggu kesehatan mental dan perkembangan kognitif mereka. Paparan digital yang berlebihan bahkan dapat memicu gangguan konsentrasi serta keterlambatan perkembangan, yang dalam jangka panjang berdampak pada kualitas sumber daya manusia. Maka, intervensi negara melalui PP TUNAS menjadi krusial untuk menata ulang arsitektur digital agar lebih adaptif terhadap kebutuhan tumbuh kembang anak.

 

Di sisi lain, kompleksitas risiko digital yang dihadapi anak tidak hanya terbatas pada aspek konten, tetapi juga meluas ke berbagai dimensi interaksi digital. Risiko kecemasan, depresi, hingga meningkatnya kasus perundungan siber dan eksploitasi digital menunjukkan bahwa ruang siber telah menjadi arena yang sarat potensi ancaman psikososial. Dalam konteks ini, PP TUNAS hadir sebagai instrumen regulatif yang mendorong platform digital untuk memperkuat mekanisme perlindungan berbasis usia. Regulasi ini mengarahkan penyelenggara sistem elektronik untuk tidak hanya mengejar engagement, tetapi juga memastikan sistem yang dibangun tidak bersifat eksploitatif terhadap pengguna anak. Dengan kata lain, negara mengambil posisi aktif dalam mengoreksi distorsi pasar digital yang selama ini cenderung mengabaikan aspek perlindungan anak.

 

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang memandang PP TUNAS sebagai tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital Indonesia. Dalam kerangka besar pembangunan nasional, perlindungan anak di ruang digital bukan lagi isu sektoral, melainkan bagian integral dari strategi pembangunan manusia. Kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi muda. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai katalisator bagi terciptanya ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab dan inklusif.

 

Namun, penting untuk menegaskan bahwa PP TUNAS tidak bertujuan membatasi akses anak terhadap teknologi digital. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Start Up Alfreno Kautsar Ramadhan menekankan bahwa regulasi ini justru dirancang untuk melindungi anak dari dampak negatif platform berisiko tinggi. Pembatasan yang diatur dalam PP TUNAS bersifat selektif dan berbasis risiko, sehingga tetap memberikan ruang bagi anak untuk memanfaatkan teknologi secara produktif. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah mengadopsi paradigma risk management, bukan restriction semata, dalam mengelola dinamika ruang digital.

 

Dalam kerangka tersebut, terdapat tujuh faktor risiko digital yang menjadi landasan utama penyusunan PP TUNAS, diantaranya contact risk, yakni potensi interaksi dengan pihak asing yang dapat berujung pada perundungan siber, penipuan, hingga eksploitasi anak. Kemudian content risk yang berkaitan dengan paparan konten negatif seperti kekerasan, ujaran kasar, dan materi tidak sesuai usia. Lalu commercial risk yang mendorong perilaku konsumtif melalui fitur transaksi digital yang belum sepenuhnya dipahami anak, dan faktor-faktor lainnya. Dengan mempertimbangkan spektrum risiko tersebut, PP TUNAS menjadi kebijakan yang berbasis evidensi dan responsif terhadap dinamika digital kontemporer. Regulasi ini tidak hanya mengatur kewajiban platform, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola digital yang lebih etis dan bertanggung jawab.

 

Kehadiran PP TUNAS menandai langkah progresif pemerintah dalam mengelola risiko digital di era konektivitas tinggi. Regulasi ini bukan sekadar respons terhadap ancaman, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Dalam lanskap digital yang terus berkembang, keberanian negara untuk mengambil peran regulatif yang tegas dan adaptif menjadi faktor penentu keberhasilan. Dengan demikian, PP TUNAS layak dipandang sebagai fondasi penting dalam memastikan bahwa transformasi digital Indonesia berjalan seiring dengan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak sebagai aset bangsa di masa depan.

 

*) Analis Keamanan Data Pribadi.

Related Stories