Menata Ruang Digital Anak melalui PP TUNAS dan Literasi Digital

-

Menata Ruang Digital Anak melalui PP TUNAS dan Literasi Digital

Oleh: Karina W.

Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai peluang besar bagi masyarakat, termasuk bagi anak-anak dan remaja Indonesia. Internet membuka akses terhadap pendidikan, kreativitas, komunikasi, dan inovasi yang semakin luas. Pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS sebagai langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus memperkuat literasi digital nasional.

 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa PP TUNAS hadir sebagai payung hukum untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh perlindungan yang kuat di tengah tingginya penetrasi internet nasional. Menurutnya, keterhubungan digital yang telah melampaui 80 persen harus diiringi dengan sistem perlindungan yang mampu mengurangi berbagai risiko di ruang digital. Ia menjelaskan bahwa anak-anak dan remaja saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital yang dikenal dengan istilah 4K, yaitu kontak dengan orang asing, paparan konten negatif, kecanduan gawai dan media sosial, serta gangguan kesehatan fisik maupun mental.

 

Ancaman tersebut dinilai tidak dapat diabaikan karena berpotensi memengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Pemerintah ingin memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan produktif. Oleh sebab itu, PP TUNAS tidak hanya berfungsi sebagai regulasi pembatasan, tetapi juga menjadi instrumen edukasi dan penguatan literasi digital bagi masyarakat.

 

Menurutnya, teknologi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan generasi muda. Anak-anak Indonesia akan hidup berdampingan dengan perkembangan teknologi setiap hari sehingga yang diperlukan bukan sekadar pembatasan, melainkan pembekalan kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak. Literasi digital memiliki peran penting dalam implementasi PP TUNAS. Literasi digital diperlukan agar anak-anak mampu memahami risiko di ruang digital, mengenali ancaman, menjaga data pribadi, serta menggunakan internet untuk kegiatan yang produktif dan positif.

 

Langkah konkret implementasi PP TUNAS mulai terlihat dari komitmen sejumlah platform digital besar yang menyatakan kesediaan untuk menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan perlindungan anak. Delapan platform digital besar seperti TikTok, Roblox, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube telah menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa terdapat tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pertama adalah penerapan prinsip safety by design dan privacy by default yang didokumentasikan melalui penilaian mandiri terhadap profil risiko pengguna anak. Kedua adalah penerapan verifikasi usia pengguna sesuai batas minimum yang ditentukan. Ketiga adalah kepatuhan dalam pelaporan hasil penilaian mandiri kepada pemerintah.

 

Ia menjelaskan bahwa sejumlah platform telah mulai menyesuaikan batas minimum usia pengguna menjadi 16 tahun serta melakukan verifikasi terhadap akun-akun yang sudah ada sebelumnya. Bahkan salah satu platform disebut telah menonaktifkan jutaan akun pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari implementasi awal PP TUNAS. Platform digital juga mulai menyusun rencana aksi implementasi yang mencakup mekanisme penonaktifan akun, sistem pelaporan pengguna terdampak, hingga prosedur penanganan keberatan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan perubahan sistemik pada tata kelola platform digital.

 

Selain itu, cakupan PP TUNAS tidak hanya menyasar media sosial atau platform hiburan digital semata. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan bahwa regulasi ini berlaku bagi berbagai jenis Penyelenggara Sistem Elektronik baik publik maupun privat. Layanan seperti mesin pencari, e-commerce, fintech, layanan perbankan, hingga platform yang mengumpulkan data pribadi dalam jumlah besar juga wajib melakukan penilaian profil risiko apabila berpotensi diakses oleh anak-anak.

 

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tujuh aspek risiko yang harus dianalisis oleh platform digital. Risiko tersebut meliputi risiko kontak dengan orang asing, paparan konten negatif, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, risiko adiksi, gangguan psikologis, serta gangguan kesehatan fisiologis. Terdapat puluhan instrumen penilaian yang harus dijawab oleh platform digital untuk menentukan apakah layanan mereka termasuk kategori risiko tinggi atau rendah. Penilaian tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kewajiban pengamanan tambahan yang harus diterapkan oleh masing-masing platform.

 

PP TUNAS mengatur pembagian akses platform digital berdasarkan kelompok usia anak. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada platform dengan risiko rendah dan khusus anak dengan persetujuan orang tua. Sementara kelompok usia 13 hingga di bawah 16 tahun dibatasi pada platform berisiko rendah dengan pengawasan orang tua. Adapun kelompok usia 16 hingga di bawah 18 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan persetujuan orang tua.

 

PP TUNAS bukan hanya tentang membatasi akses, melainkan tentang menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan mendukung lahirnya generasi masa depan yang berkualitas. Menata ruang digital anak melalui PP TUNAS dan literasi digital merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Ketika anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara aman, bijak, dan produktif, maka Indonesia tidak hanya menciptakan pengguna internet yang cakap, tetapi juga generasi yang siap menghadapi tantangan global di era transformasi digital.

 

*)IT Enthusiast

Related Stories