Batas Gaji Rumah Subsidi yang Lebih Realistis Jadi Solusi bagi Kenaikan Harga Properti

-

Batas Gaji Rumah Subsidi yang Lebih Realistis Jadi Solusi bagi Kenaikan Harga Properti

Jakarta – Pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perumahan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mengatur penyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai syarat pembelian rumah subsidi.

 

 

 

 

Jika sebelumnya kisaran penghasilan MBR berada pada rentang Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, kini batas tersebut disesuaikan menjadi Rp8,5 juta hingga Rp12 juta, bahkan mencapai Rp14 juta bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera di wilayah tertentu.

 

 

 

 

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pemerintah kini menerapkan pembagian wilayah yang lebih rinci agar penetapan batas penghasilan lebih sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

 

 

 

 

“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya dua zona jadi empat zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” ujar Tito.

 

 

 

 

Dalam rancangan kebijakan tersebut, Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menetapkan batas penghasilan Rp8,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.

 

 

 

 

Zona 2 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara menetapkan batas Rp9 juta untuk lajang serta Rp11 juta bagi yang telah menikah maupun peserta Tapera.

 

 

 

 

Sementara itu, Zona 3 yang meliputi seluruh wilayah Papua menetapkan batas Rp10,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp12 juta bagi masyarakat yang telah menikah maupun peserta Tapera.

 

 

 

 

Adapun Zona 4 yang mencakup Jabodetabek menetapkan batas Rp12 juta bagi yang belum menikah serta Rp14 juta bagi yang telah menikah dan peserta Tapera.

 

 

 

 

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan penetapan batas penghasilan tersebut didasarkan pada hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS).

 

 

 

 

“Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya Papua dan Non Papua, sekarang ada empat zona,” ujar Maruarar Sirait.

Related Stories