Kemerdekaan Hunian Diperkuat, KPR Subsidi Tetap 5 Persen meski BI Rate Naik
Jakarta,- Di tengah kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,75 persen, pemerintah memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap dipertahankan sebesar 5 persen.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan bunga KPR subsidi merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat tetap dapat memiliki rumah dengan cicilan yang terjangkau meskipun kondisi suku bunga mengalami penyesuaian.
“BI Rate sudah 5,75 persen, tetapi bunga rumah subsidi tetap 5 persen. Ini adalah arahan Bapak Presiden agar masyarakat tetap bisa memiliki rumah dengan cicilan yang terjangkau,” ujar Maruarar.
Menurutnya, pemerintah terus menjaga agar MBR memperoleh akses pembiayaan yang ringan dan berkelanjutan. Selain bunga tetap 5 persen, masyarakat juga memperoleh berbagai kemudahan, mulai dari uang muka (down payment/DP) sebesar 1 persen hingga perlindungan asuransi selama masa kredit. Skema tersebut dirancang untuk memberikan rasa aman sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah pertama.
“Penerima rumah subsidi juga mendapatkan perlindungan asuransi. Jika terjadi musibah pada debitur, keluarga tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Maruarar.
Pemerintah juga menghadirkan berbagai insentif untuk menekan biaya kepemilikan rumah, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penggratisan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Berbagai kebijakan tersebut diharapkan semakin memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki hunian yang layak.
“PBG yang sebelumnya berbayar kini digratiskan untuk MBR. BPHTB juga dibebaskan. Ditambah PPN DTP dan bunga tetap 5 persen sehingga biaya memiliki rumah semakin ringan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah menyediakan pilihan tenor kredit yang fleksibel hingga 40 tahun sehingga masyarakat dapat menyesuaikan besaran cicilan dengan kemampuan finansial masing-masing. Maruarar juga menegaskan bahwa rumah subsidi dipasarkan hanya setelah selesai dibangun sehingga masyarakat memperoleh kepastian terhadap kualitas dan kondisi rumah yang dibeli.
“Rumah subsidi tidak jual gambar. Rumah harus jadi lebih dulu baru dijual, sehingga masyarakat memperoleh kepastian terhadap rumah yang dibeli,” pungkasnya.


