Pemerintah Tegaskan PFII Tetap Kawal Transparansi dan Aturan Antipencucian Uang

-

Pemerintah Tegaskan PFII Tetap Kawal Transparansi dan Aturan Antipencucian Uang

Jakarta – Pemerintah memastikan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan antipencucian uang. Penguatan pengawasan menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menjaga kredibilitas PFII di mata investor global.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Undang-Undang PFII telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan pembentukan ekosistem pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial yang direncanakan beroperasi di Jakarta dan dikembangkan lebih lanjut di Bali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PFII diharapkan mampu menarik arus modal internasional, memperdalam pasar keuangan domestik, dan mengembangkan ekosistem pengelolaan kekayaan atau family office di Indonesia. Namun, implementasinya tetap membutuhkan aturan turunan yang ketat untuk menutup potensi penyalahgunaan, termasuk pencucian uang dan praktik penghindaran pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pakar hukum Prof. Henry Indraguna menilai catatan kritis masyarakat terhadap PFII merupakan bentuk pengawasan yang wajar. Regulasi di sektor finansial dengan skala besar dinilai harus dijalankan secara hati-hati karena memiliki implikasi luas terhadap perekonomian nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Kritik publik adalah alarm penting agar pemerintah tidak ceroboh dan gegabah yang menimbulkan ekses jika terjadinya kerugian negara,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menurut Henry, potensi celah pencucian uang harus ditutup melalui peraturan pelaksana yang presisi. Pengawasan terhadap identitas pihak yang sesungguhnya menguasai atau memperoleh manfaat dari suatu aset juga perlu dilakukan secara terbuka.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Pemerintah hanya perlu mengunci mekanisme pengawasan beneficial ownership secara transparan dan ketat,” katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Henry juga menepis kekhawatiran bahwa pembentukan pengadilan khusus PFII akan menciptakan dualisme peradilan atau mengurangi kedaulatan hukum nasional. Mekanisme tersebut justru dinilai dapat memberikan kepastian kepada investor sepanjang tetap berpedoman pada sistem hukum Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Pengadilan khusus justru memberikan kepastian hukum yang dicari investor asing tanpa mengorbankan hukum acara nasional,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah sebelumnya menegaskan tata kelola PFII akan dijalankan secara independen, mulai dari sistem manajemen, mekanisme peradilan yang tetap bekerja sama dengan Mahkamah Agung, hingga fungsi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Prof Henry juga menilai keberhasilan PFII pada akhirnya bergantung pada pelaksanaan aturan secara konsisten. Selain menarik modal asing, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan likuiditas pasar keuangan dan menciptakan lapangan kerja berkeahlian tinggi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Kuncinya kini ada pada konsistensi penegakan hukum dan akuntabilitas pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.

Related Stories