Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) saat ini tengah direvisi oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Revisi Sisdiknas ini dilakukan sebagai Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003.
Menurut Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Amich Alhumami, ada tiga isu krusial yang perlu ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas.
“Kami memastikan kalau kebijakan publik itu benar dan memberikan pelurusan atas rancangan kebijakan, maka ini beberapa hal yang ingin kami bedah,” kata Amich katanya dalam Seminar Nasional Pendidikan: RUU Sisdiknas dan Komitmen Negara dalam Pemenuhan Hak Pendidikan di Universitas Trilogi Jakarta Selatan beberapa hari lalu (29/4/2025).
1. Wajib Belajar 13 Tahun
Amich mengatakan bahwa revisi UU Sisdiknas perlu mengubah poin Wajib Belajar 9 Tahun menjadi Wajib Belajar 13 Tahun. Jika demikian, maka perlu ditambahkan juga pengaturan soal PAUD.
Utamanya pengakuan PAUD sebagai jenjang pendidikan formal dan penyetaraan status seluruh guru PAUD. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan komitmen dukungan pemerintah khususnya terkait anggaran kepada PAUD.
Sampai saat ini ada sebanyak 29.830 PAUD di wilayah Indonesia. Sementara 23 ribu lebih desa tercatat belum mempunyai PAUD.
“Konsekuensi dari kebijakan Wajar 13 tahun yaitu perluasan akses layanan PAUD. Mengingat partisipasi PAUD yang masih rendah, maka akan ada kebutuhan anggaran yang cukup besar dalam beberapa hal,” ujarnya.
Anggaran tersebut menyasar sarana dan prasarana guru dan tenaga kependidikan, bantuan operasional satuan PAUD, dan bantuan untuk peserta didik.
2. Pengelolaan Guru
Amich mengatakan UU guru dan dosen perlu digabungkan dengan UU Sisdiknas sehingga kebijakan pendidikan dapat memiliki dasar yang lebih kokoh dan komprehensif.
Revisi UU Sisdiknas maupun UU Pemda menurutnya perlu mempertimbangkan restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru agar pengelolaan guru dapat lebih terpadu.
Selain itu juga menjamin kesejahteraan, akses pengembangan karier dan kompetensi.
Adapun total kebutuhan guru di sekolah negeri atau guru Aparatur Negeri Sipil (ASN) saat ini sebanyak 2,1 juta orang. Namun, kebutuhan ini sudah terpenuhi secara bertahap.
“Kesenjangan kualitas pendidikan guru terlihat nyata. Guru kompeten masih kurang dan tidak tersebar merata, mobilitas guru antardaerah dan antarsekolah terhambat oleh kewenangan daerah,” kata Amich.
3. Anggaran Pendidikan
Isu selanjutnya yang banyak dipertanyakan adalah soal pengalokasian anggaran pendidikan yang besarnya 20% dari Anggaran Pemasukan dan Belanja Nasional (APBN). Amich berpendapat harus adanya pengaturan secara tegas terkait penggunaan anggaran.
“Perlunya pengaturan yang lebih ketat terkait PTKL (Perguruan Tinggi Kementerian Lain) di UU Sisdiknas agar tidak semakin meluas dan mengambil porsi anggaran yang lebih besar,” sarannya.