Efisiensi Anggaran Tingkatkan Transparansi dan Digitalisasi Pelayanan Publik

-

Efisiensi Anggaran Tingkatkan Transparansi dan Digitalisasi Pelayanan Publik

Oleh: Dhita Karuniawati

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong efisiensi anggaran guna meningkatkan transparansi dan efektivitas digitalisasi layanan publik. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal. Target efisiensi anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah. Sejumlah pejabat negara, mulai menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota diarahkan untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh merumuskan 10 instruksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Instruksi ini bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Zudan mengatakan bahwa efisiensi anggaran bukan penghalang, melainkan peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Subianto, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif serta efisien.

Dengan pendekatan yang tepat, efisiensi anggaran dapat menjadi momentum bagi ASN untuk menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel dan efektif. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Sebagai langkah nyata dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran, BKN menerapkan 10 instruksi utama, yaitu: Penghapusan jam kerja fleksibel guna meningkatkan disiplin dan efektivitas kerja; Skema kerja kombinasi, yaitu Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan kerja di kantor selama tiga hari per minggu; Sistem pelaporan kinerja harian yang lebih konkret dan terukur untuk meningkatkan akuntabilitas; Pembatasan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, guna mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak; Optimalisasi koordinasi daring sebagai alternatif pertemuan fisik untuk menghemat biaya operasional; Efisiensi penggunaan energi, termasuk listrik dan sumber daya lainnya di lingkungan kerja; Penyesuaian pakaian kerja, dengan menekankan kenyamanan tanpa mengabaikan profesionalisme; Penggunaan anggaran yang lebih efektif, memastikan setiap pengeluaran memiliki dampak nyata; Optimalisasi kerja sama dengan mitra dan pihak ketiga tanpa mengorbankan prinsip good governance; serta Peningkatan efektivitas konsultasi kepegawaian di kantor regional agar lebih cepat dan efisien.

Zudan juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan kualitas manajemen ASN. Efisiensi anggaran bukan hanya soal pemotongan biaya, tetapi juga peluang untuk menyederhanakan proses birokrasi, mempercepat penyelesaian masalah hukum dan kesejahteraan ASN serta mempermudah pengembangan karier dan pendidikan bagi para pegawai negeri.

Dengan pendekatan yang tepat, ASN diharapkan mampu menghadapi tantangan ini dengan sikap positif dan inovatif, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa efisiensi anggaran yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 merupakan kesempatan untuk memperkuat transformasi digital di Indonesia dengan cara yang lebih efisien dan inovatif. Inpres ini sebagai momentum untuk membuktikan bahwa efektivitas program jauh lebih penting daripada hanya sekadar memperhatikan besaran anggaran.

Sebagai langkah nyata, Kementerian Komdigi akan melakukan re-prioritisasi program dan anggaran untuk memastikan bahwa program yang langsung menyentuh kepentingan publik tetap berjalan optimal.

Meutya Hafid mengatakan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar pemangkasan belanja, melainkan upaya untuk menemukan pola kemitraan baru, mengoptimalkan kerja sama, dan meningkatkan efektivitas implementasi program. Salah satu perhatian khusus dalam efisiensi ini adalah penurunan anggaran alat tulis kantor (ATK) hingga 90%. Pihak akan mengkaji lebih lanjut apakah berdampak signifikan atau justru menjadi peluang efisiensi lebih lanjut.

Meutya Hafid juga telah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa langkah-langkah efisiensi ini tetap sejalan dengan kebutuhan digitalisasi nasional. Program prioritas yang berdampak pada layanan publik dan keamanan digital tidak boleh tercederai.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman juga melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Maman mengatakan bahwa instruksi presiden tentang efisiensi anggaran memiliki banyak kemanfaatan. Sebab, di beberapa sektor memang terdapat anggaran yang bisa diefisienkan. Anggaran tersebut sebaiknya dialokasikan kepada sektor-sektor yang jauh lebih memiliki kemanfaatan, utamanya untuk masyarakat yang lebih luas.

Lembaga pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah harus bersinergi untuk menyukseskan kebijakan efisiensi anggaran agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia secara komprehensif. Kebijakan efisiensi anggaran sangat jelas mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat juga perlu mengawal kebijakan efisiensi anggaran agar realisasinya sesuai target.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Related Stories