Elemen Masyarakat Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

-

Elemen Masyarakat Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

 

Jakarta – Dukungan terhadap komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu langkah konkret yang disorot adalah dukungan Presiden terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

 

 

 

 

Presiden Prabowo menyampaikan hal tersebut secara terbuka dalam pidatonya saat memperingati Hari Buruh Internasional di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi para koruptor, terutama mereka yang tidak bersedia mengembalikan hasil kejahatannya.

 

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya yang disambut tepuk tangan ribuan massa yang hadir.

 

Menurut Presiden Prabowo, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial untuk mendukung efektivitas penegakan hukum, serta memastikan bahwa para pelaku korupsi tidak hanya dihukum secara pidana, namun juga harus kehilangan seluruh aset hasil kejahatannya.

 

Langkah Presiden ini mendapat respons positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa KPK mendukung penuh langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pemiskinan terhadap koruptor.

 

“Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya kita juga perlu pembahasan bersama para penegak hukum, baik dari sisi yudikatif, eksekutif, maupun legislatif,” ujar Tessa.

 

Menurut Tessa, konsep pemiskinan terhadap koruptor merupakan salah satu strategi efektif dalam mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera. Ia juga menyebut bahwa langkah ini sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan tatanan pemerintahan bersih dan bebas dari praktik korupsi.

 

Tidak hanya lembaga negara, dukungan terhadap langkah Presiden juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Presiden Prabowo.

 

“Saya mengapresiasi peran Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Ini adalah bentuk keseriusan negara dalam menangani kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Mahfud.

 

Mahfud juga menekankan bahwa pidato Presiden harus diikuti dengan aksi nyata melalui kebijakan yang sistematis dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan agar semangat pemberantasan korupsi tidak berhenti pada tataran wacana.

 

RUU Perampasan Aset sendiri telah lama dinanti publik sebagai salah satu solusi hukum dalam menyita dan mengembalikan aset negara yang digelapkan. Dengan adanya dukungan dari Presiden, diharapkan proses legislasi dapat berjalan lebih cepat dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya pemiskinan koruptor.

 

[-red]

Related Stories