IKN Mampu Serap Tenaga Kerja
Oleh : Joanna Alexandra Putri
Penyerapan tenaga kerja merupakan langkah konkrit dalam upaya mengurangi pengangguran. Salah satu hal yang mampu memberikan peluang pekerjaan adalah adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
Pemerintah menjadi salah satu kunci penting di dalam banyak hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan cara bersama-sama dengan masyarakat dalam mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
prov. Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Kemudian Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarkat.
Sementara itu yang dimaksud dengan Angkatan Kerja adalah Penduduk usia 15 Tahun ke atas yang aktif secara ekonomi seperti penduduk bekerja, atau yang memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
Merujuk pada data statistik yang dibeberkannya, Rozani mengatakan bahwa Ketenagakerjaan di Kaltim sampai dengan bulan Februari 2022 terdiri dari penduduk usia kerja mencapai 2.887.430 dan angkatan kerja mencapai 1.911.920.
Ia mengatakan, yang bekerja 1.782.043 sementara pengangguran 129.049. Di tahun 2021 tingkat pengangguran terbuka adalah 6.80, dimana angka tersebut turun 0.04, hal ini patut dibanggakan karena ada pergerakan pertumbuhan ekonomi.
Kemudian, untuk partisipasi angkatan kerja Laki-laki sebesar 81.62 persen dan perempuan 49.39 persen. Namun, untuk tingkat pengangguran terbuka adalah 6,77 persen.
Dipaparkannya lebih jauh, jika dilihat dari data statistik tentang lapangan pekerjaan utama pada bulan Februari 2022 tercatat Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 20,50 % – 0,73 %.
Untuk sektor pertanian, kehutanan dan perikanan : 20.19 persen = -0.12 persen, Industri Pengolahan 8.72 persen + 2 persen, Penyedia Akomodasi 7.97 persen – 0.13 persen, Pertambangan dan Penggalian 6.74 persen+0.31 persen.
Amanat UU Ketenagakerjaan menyebutkan Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang meliputi fokus perencanaan, informasi ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan, perluasan kesempatan kerja hubungan industrial. Kemudian Dasar hukum UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Nusantara.
Artinya terdapat pula mandat UU IKN yang berisi tentang skilling dan re skilling tentu bagi warga lokal di PPU Kutai Kartanegara Balikpapan apabila ingin berkontribusi bisa mengikuti pelatihan atau mungkin melakukan perubahan kompetensi melalui pelatihan.
Dirinya mengakui bahwa angkatan kerja sebanyak itu bisa berkontribusi namun saat ini tahapan sekarang masih dalam tahap konstruksi dan itu sudah disiapkan dengan baik.
Hanya saja SDM Konstruksi di Kalimantan tidak seluruhnya bisa menjawab. Namun dengan pelatihan yang sudah disiapkan oleh Pemprov, pihaknya berharap agar masyarakat mendapatkan afirmasi supaya bisa berkontribusi. Harapannya adalah 75 persen tahapan pembangunan awal IKN itu akan banyak tenaga kerja yang berkontribusi di IKN.
Badan Otorita IKN terkait informasi kesempatan kerja di wilayah tersebut mengatakan, jika terdapat lembaga operasional tentu pihaknya akan segara memastikan langkah-langkah operasional agar apa yang dimandatkan dapat terealisasikan, yakni angkatan kerja di Kalimantan Timur.
Artinya jika mengetahui secara detail, tentu saja bisa disampaikan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota untuk melakukan pemetaan dan barang kali menyiapkan list untuk bekerja di sana.
Dengan kehadiran IKN di Kalimantan Timur, tentu pasti akan berdampak pada sektor lainnya terutama masalah ketenagakerjaan di antaranya lapangan kerja.
Pihaknya mengamati bahwa masyaraat di sekitar wilayah lokal terutama wilayah Penajam Pasert Utara sudah sangat dinamis, bahkan ada pelaku yang memastikan bahwa warga yang ada di sekitar itu sudah mendapatkan pengaruh nyata dari undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Rahmad Handoyo selaku Komisi IX DPR RI mengatakan bahwa para pekerja lokal yang tinggal di Kalimantan akan menjadi tenaga utama dalam membangun IKN.
Dirinya juga menuturkan bahwa tenaga lokal menjadi prioritas dalam pembangunan IKN. Seandainya kekurangan tenaga kerja, maka SDM dari wilayah lain juga akan mendapatkan kesempatan bekerja.
Handoyo menjelaskan, bahwa secara otomatis daya tenaga kerja lokal akan menjadi prioritas. Apabila kurang, maka SDM dari daerah lain bisa diberikan kesempatan. Ia yakin bahwa warga lokal akan menjadi lokomotif pembangunan IKN dan hal tersebut tentu saja akan menjadi nilai positif. Menurut Handoyo, potensi dipilihnya tenaga kerja lokal bermanfaat untuk mendukung pembangunan IKN.
Dengan demikian, Handoyo menilai bahwa penetapan tenaga kerja lokal merupakan salah satu langkah dalam upaya mengurangi pengangangguran di IKN.
Proyek IKN tidak hanya membangun Istana saja, tetapi juga membangun peradaban dengan melibatkan peran serta warga lokal yang tentunya akan menyerap tenaga kerja.
)* Penulis adalah kontributor Jeka Media Institute