Judi Daring Ancaman Multidimensi bagi Sosial Ekonomi dan Keamanan Nasional

-

Judi Daring Ancaman Multidimensi bagi Sosial Ekonomi dan Keamanan Nasional

Oleh: Bara Winatha

Judi daring semakin nyata menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial, ekonomi, hukum, dan keamanan digital di Indonesia. Perkembangan teknologi yang pesat memang memberikan banyak manfaat, tetapi di sisi lain juga menghadirkan risiko besar ketika ruang digital dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan praktik perjudian daring. Aktivitas ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak domino terhadap kejahatan lainnya seperti penipuan, perampokan, hingga pembunuhan. Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi daring dengan strategi kolaboratif lintas sektor.

 

Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Syaiful Garyadi, mengatakan bahwa judi daring merupakan ancaman multidimensi. Menurutnya, bahaya yang ditimbulkan tidak hanya terkait aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh sisi stabilitas sosial, ekonomi, serta keamanan digital nasional. Ia menegaskan bahwa pemblokiran situs judi daring memang sudah dilakukan oleh kementerian terkait sejak beberapa tahun lalu, bahkan jutaan konten telah berhasil diturunkan.

 

Pemerintah saat ini mendorong pembentukan forum patroli siber kolaboratif yang melibatkan kementerian, lembaga keamanan siber, akademisi, serta komunitas IT. Forum ini berfungsi sebagai ruang koordinasi untuk identifikasi, pemantauan, hingga tindak lanjut terhadap situs maupun aplikasi yang digunakan sebagai wadah perjudian daring. Selain itu, strategi nasional juga diarahkan pada penguatan regulasi yang lebih adaptif, integrasi data antarinstansi, serta peningkatan literasi digital di masyarakat. Tanpa pemahaman publik yang baik tentang bahaya judi daring, maka pemberantasan akan berjalan lambat. Oleh karena itu, kampanye kesadaran digital terus diperkuat dengan melibatkan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil.

 

Dalam perspektif keagamaan dan sosial, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur juga mengambil peran penting. Ketua MPU Aceh Timur, M Thahir, mengatakan bahwa judi daring dan bentuk perjudian lainnya adalah penyakit masyarakat yang sangat berbahaya. Ia menilai bahwa dampak judi daring dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial karena melahirkan kriminalitas. Judi daring bukan sekadar hiburan ilegal, melainkan pintu masuk bagi kejahatan serius hingga dapat mengancam nyawa.

 

M Thahir menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang tiga langkah utama dalam mencegah judi daring. Pertama, meminta kafe dan warung kopi untuk menonaktifkan layanan internet pada tengah malam hingga dini hari, karena mayoritas pelaku judi daring aktif bermain pada waktu tersebut. Kedua, meminta instansi terkait memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara yang terbukti terlibat, berupa pencopotan jabatan atau non-job sebagai efek jera agar ASN menjaga integritas. Ketiga, melaksanakan safari Jumat guna berdakwah dan mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi daring. Ia menilai bahwa pendekatan religius ini efektif menyentuh hati masyarakat agar tidak tergoda pada perilaku destruktif tersebut.

 

Selain dari sisi regulasi dan moral, peringatan keras juga datang dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Aceh Singkil. Pendamping PKH Aceh Singkil, Summa Musi, mengatakan bahwa keterlibatan keluarga penerima manfaat dalam aktivitas judi daring berpotensi menyebabkan pencabutan bantuan sosial. Ia menilai bahwa judi daring mengkhianati tujuan utama program bantuan pemerintah, yaitu membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan dasar. Jika dana bantuan justru digunakan untuk berjudi, maka yang paling dirugikan adalah keluarga itu sendiri, khususnya anak-anak yang seharusnya terbantu dengan kehadiran bantuan tersebut.

 

Seluruh transaksi digital kini terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan. Artinya, setiap aktivitas judi daring bisa terlacak dan menjadi bukti untuk mencabut status kepesertaan dalam program bantuan. Ia menekankan bahwa pencabutan bukan tanpa dasar, melainkan kewajiban untuk menjaga akuntabilitas program sosial. Menurutnya, pendamping PKH sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga penerima manfaat yang terindikasi terlibat. Namun, apabila tidak ada perubahan, maka sanksi administratif hingga pencabutan hak akan diterapkan. Masyarakat sebaiknya menggunakan bantuan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, maupun modal usaha, bukan untuk terjerumus dalam praktik ilegal seperti judi daring ini.

 

Langkah-langkah yang disampaikan tersebut menggambarkan bahwa judi daring memang tidak bisa dilihat sebagai masalah sepele. Pemerintah pusat menyoroti dimensi hukum, digital, dan sosial, kemudian tokoh agama menegaskan aspek moral dan dampak kriminal, sedangkan pendamping sosial menekankan risiko langsung terhadap kesejahteraan keluarga miskin. Kombinasi ketiganya membentuk gambaran utuh bahwa judi daring adalah ancaman multidimensi yang harus diatasi dengan cara menyeluruh.

 

Upaya pemberantasan judi daring tidak cukup hanya dengan pemblokiran, tetapi juga melalui pelibatan literasi digital, penguatan moral masyarakat, hingga penerapan sanksi sosial yang tegas. Pemerintah terus menggandeng tokoh agama, pendidik, komunitas IT, hingga aparat penegak hukum agar strategi pemberantasan lebih terarah. Judi daring telah berkembang cepat dengan memanfaatkan teknologi enkripsi, dompet digital, hingga iklan terselubung di media sosial. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil pun harus adaptif dengan dinamika teknologi.

 

Dengan menempatkan persoalan judi daring sebagai ancaman bersama, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama diharapkan bisa membentuk benteng ketahanan nasional. Apabila langkah-langkah komprehensif tersebut konsisten dilakukan, maka laju penyebaran judi daring dapat ditekan. Pada akhirnya, pemberantasan judi daring bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga wujud perlindungan terhadap keluarga, generasi muda, serta masa depan bangsa.

 

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Related Stories