Judi Daring Hancurkan Generasi, Pemerintah Optimalkan Pemberantasan
Oleh : Selviana Fitri
Dalam dinamika era digital yang serba cepat dan terkoneksi, masyarakat Indonesia dihadapkan pada sebuah fenomena yang mengkhawatirkan Judi Daring tumbuh pesat bagaikan racun yang tersembunyi namun mematikan. Di balik tampilan glamor dan janji keuntungan besar yang tersebar di berbagai platform digital, Judi Daring menyimpan kerusakan sosial yang nyata, menggerus nilai-nilai moral dan menghancurkan kehidupan banyak individu, terutama generasi muda.
Data yang dipaparkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menunjukkan bahwa lebih dari 5,7 juta konten terkait Judi Daring telah berhasil diblokir hingga awal tahun 2025. Namun, jumlah tersebut bukan pertanda berakhirnya perang melawan kejahatan digital ini. Justru sebaliknya, angka tersebut menjadi indikator betapa masif dan dinamisnya peredaran konten Judi Daring di ruang digital Indonesia. Konten-konten ilegal ini muncul kembali dengan berbagai modus baru, memanfaatkan celah algoritma dan fitur media sosial yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Daring Komisi I DPR RI, terdapat total 5.707.952 konten Judi Daring yang telah berhasil diblokir dari berbagai situs dan aplikasi internet per 21 Januari 2025. Data tersebut merupakan akumulasi jumlah situs dan konten yang diblokir oleh Kemenkomdigi sejak 2017. Sebagian besar konten Judi Daring ditemukan di platform X (sebelumnya Twitter) dengan jumlah temuan mencapai 1.429.063 konten.
Platform-platform besar seperti X (dulu Twitter), Facebook, Instagram, hingga TikTok menjadi ladang subur bagi para pelaku Judi Daring untuk menanamkan jejak digital mereka. Pola penyebaran pun semakin licik, mengandalkan iklan terselubung, tautan referral, hingga konten bersponsor yang menyusup dalam feed pengguna. Hal ini membuat masyarakat—terutama anak-anak dan remaja—menjadi sangat rentan terpapar tanpa sadar.
Riset dari Populix bahkan mencatat bahwa jenis permainan Judi Daring seperti slot, domino, poker, dan taruhan sepak bola mendominasi preferensi pengguna internet yang terpapar iklan judi daring. Data ini mencerminkan bahwa permainan berbasis peluang dengan iming-iming keuntungan cepat masih menjadi daya tarik utama. Sayangnya, janji keuntungan ini hanya ilusi. Banyak dari mereka yang terjerumus justru berakhir dalam lingkaran utang, kecanduan, bahkan konflik sosial yang lebih luas.
Fenomena ini tak luput dari perhatian para wakil rakyat. Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya iklan Judi Daring yang menyasar generasi muda. Ia menilai, praktik ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa. Judi Daring tak sekadar menguras keuangan, tetapi juga merusak psikologis pelakunya, menciptakan konflik keluarga, hingga memicu tindak kriminalitas.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Kalteng, Purdiono, yang menyoroti peran media sosial dalam menyebarkan konten dan iklan Judi Daring. Menurutnya, anak-anak kini sangat mudah mengakses aplikasi yang tanpa disadari telah disusupi iklan judi daring. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, mereka akan terpapar konten-konten yang merusak mental dan moral sejak usia dini. Oleh karena itu, peran orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat menjadi penting dalam memberikan pengawasan serta edukasi digital secara berkelanjutan.
Upaya yang dilakukan pemerintah sejauh ini patut diapresiasi, termasuk langkah-langkah Kemenkomdigi dalam memblokir jutaan situs dan konten. Namun, upaya ini belum cukup jika tidak diiringi dengan strategi pencegahan yang lebih menyeluruh. Penegakan hukum perlu diperluas hingga menyasar server utama yang sebagian besar beroperasi di luar negeri. Kerja sama lintas negara menjadi penting untuk memutus mata rantai distribusi konten Judi Daring dari hulu hingga hilir.
Selain itu, peningkatan literasi digital masyarakat harus menjadi agenda utama. Masyarakat perlu dibekali dengan kemampuan menyaring informasi, memahami ancaman tersembunyi di balik konten daring, serta membangun kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan digital pribadi dan keluarga. Literasi ini juga mencakup pemahaman hukum, agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang bisa membawa konsekuensi pidana.
Pemberantasan Judi Daring tidak boleh bersifat reaksioner. Harus ada pendekatan sistematis, mulai dari regulasi yang kuat, teknologi deteksi yang canggih, kerja sama lintas institusi, hingga peran serta masyarakat. Kampanye publik yang berkelanjutan, program pencegahan di sekolah-sekolah, dan ruang konsultasi bagi korban kecanduan Judi Daring harus dihadirkan sebagai solusi nyata.
Judi Daring adalah bentuk kejahatan baru yang menyamar dalam wajah kemajuan teknologi. Jika dibiarkan, ia akan menjadi wabah yang sulit dikendalikan, menggerogoti masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, saatnya seluruh elemen bangsa bersatu, menutup setiap celah, dan menjadikan ruang digital sebagai tempat yang aman, sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Perang melawan Judi Daring adalah perang moral, sosial, dan ekonomi. Dan seperti semua perang besar, kemenangan hanya dapat diraih jika semua pihak terlibat dan bertindak bersama.
*Penulis adalah Pegiat Anti Judi Daring