Judi Daring Tak Kenal Usia, Keluarga Jadi Korban Utama
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga ketertiban sosial dan ketahanan ekonomi masyarakat melalui langkah tegas dan terintegrasi dalam penanganan judi daring. Seiring dengan perkembangan teknologi digital, negara hadir memastikan ruang digital dimanfaatkan secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Berbagai kebijakan preventif, edukatif, dan penegakan hukum dijalankan secara simultan untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan kesejahteraan keluarga.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menyatakan komitmennya dalam mencegah praktik judi daring di lingkungan aparatur. Kepala Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i menegaskan bahwa judi daring berpotensi merusak integritas penyelenggara negara.
“Integritas merupakan fondasi utama bagi ASN. Keterlibatan ASN dalam praktik judi online dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik secara moral maupun hukum,” ujar Abdullah.
Ia menilai, judi daring tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi pribadi, tetapi juga menggerus profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa judi daring telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp1,5 triliun, serta memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online,” kata Listyo.
Menurut Kapolri, maraknya judi daring dipicu oleh berbagai faktor struktural, antara lain tekanan sosial-ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, serta minimnya literasi teknologi dan keuangan masyarakat.
“Pengangguran, FOMO, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, dan kesenjangan sosial menjadi faktor utama menjamurnya judi online,” ujarnya.
Listyo juga menyoroti tantangan pemberantasan judi daring yang bersifat lintas negara, termasuk perbedaan sistem hukum dan keberadaan server di luar wilayah Indonesia. Selain itu, Polri menemukan keterkaitan erat antara judi daring dan tindak pidana pencucian uang melalui skema transaksi berlapis.
“Kami menemukan pola layering transaksi yang melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri dan perusahaan cangkang,” ucapnya.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi daring. Pasalnya, dampak praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga menghantam ketahanan keluarga dan mengancam masa depan generasi muda.


