Judi Online Rusak Kehidupan Rumah Tangga dan Tingkatkan Kriminalitas
Jakarta – Permasalahan judi online semakin mengkhawatirkan karena dampaknya yang nyata pada kehidupan masyarakat.
Tidak hanya merusak stabilitas ekonomi rumah tangga, judi online juga memicu peningkatan kasus kriminalitas.
Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kemenkumham, Imaduddin Hamzah, menyoroti dampak serius kecanduan judi online terhadap individu dan masyarakat.
“Judi online tidak hanya merusak kondisi keuangan, tetapi juga memicu degradasi nilai moral serta perilaku kriminal,” ujarnya.
Menurutnya, penjudi yang telah terjerat dalam kebiasaan ini cenderung kehilangan rasionalitas dan moralitasnya, yang bahkan dapat membuat mereka melakukan tindakan tidak masuk akal, seperti menjual anak sendiri demi memenuhi kebutuhan berjudi.
Fenomena ini, lanjut Imaduddin, menunjukkan betapa kecanduan judi online telah menghancurkan nilai-nilai dasar keluarga dan memperburuk hubungan suami-istri.
Sosiolog Universitas Airlangga, Ratna Azis Prasetyo, menambahkan bahwa faktor kemiskinan dan gaya hidup konsumtif menjadi penyebab utama maraknya judi online.
“Mereka yang terjebak dalam judi online biasanya berharap mendapat keuntungan instan atau merasa tidak rugi jika kalah,” jelasnya.
Kondisi ini, menurutnya, berpotensi melahirkan perilaku curang, perceraian, hingga tindak kriminal seperti korupsi dan penelantaran keluarga.
Ratna juga menegaskan bahwa kecanduan judi online mirip dengan kecanduan alkohol atau rokok yang dapat menimbulkan gangguan mental.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, yang akrab disapa Deng Ical, menyatakan bahwa judi online harus dianggap sebagai ancaman serius bagi ketahanan nasional.
“Satu keluarga muda di Tangerang Selatan ditemukan tewas diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online. Ini termasuk kategori kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Menurut Deng Ical, judi online tidak hanya berdampak sosial tetapi juga merugikan ekonomi negara.
“Lebih dari Rp 1 triliun uang hasil judi online masuk ke luar negeri. Kita mati-matian mengajak investor masuk, tapi uang kita malah kabur ke luar,” ungkapnya dengan penuh keprihatinan.
Ia menegaskan bahwa penanganan judi online tidak boleh dilakukan secara parsial.
“Presiden harus menetapkan ini sebagai keadaan darurat nasional,” ujarnya.
Selain itu, Deng Ical juga menyoroti bahwa judi online telah menjebak sekitar 8 juta masyarakat Indonesia yang sebagian besar berada dalam usia produktif.
“Mereka tidak lagi produktif, malah terjebak dalam permainan yang merusak,” tambahnya.
Menurutnya, masalah judi online bukan sekadar persoalan ekonomi atau kriminalitas semata, tetapi merupakan ancaman besar bagi masa depan generasi Indonesia.