Jakarta – Yayasan Al Mukarromah Koja, Jakarta Utara, pada Senin (21/8/2023) menggelar sosialisasi tentang Perlindungan Anak dari Pencabulan. Dengan narasumber yakni, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni.
Acara yang digelar di Ruang VIP dan Aula Masjid Al Mukarromah dihadiri Sekum Yayasan Masjid Al Mukarromah Dedy Iskandar, Ketua Unit DKM H. Ahmad Fajar, S.Ag, SPdI, Ketua Unit Janaiz Hj. Siti Zulaefah, Ketua Unit Kesehatan Bidan Hilda Martina, STr Keb, Ketua Unit Bantuan Hukum Gusli Pilang, SH, pegawai Masjid Al Mukarromah serta masyarakat sekitar.
Ketua Umum Yayasan Al Mukarromah Koja Jakarta Utara, Ramdansyah mengatakan anak merupakan generasi penerus bangsa. Karena itu sebagai orang tua dan orang dewasa, sudah seharusnya kita melindungi anak dari segala tindak kekerasan. Misalnya dari tindakan pencabulan.
“Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara Marotul Aini menjelaskan apa itu definisi pencabulan. Serta apa yang harus dilakukan untuk mencegahnya,” jelasnya.
Dikutip dari laman Kemenpppa, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Pemerintah telah menerbitkan UU tentang perlindungan anak. Adapun definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Adapun definisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:
“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan unit PPA Jakarta Utara akan menangani kasus pelecehan seksual, KDRT, kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis.
“Intinya semua kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Polres Jakarta Utara. Dan untuk Polsek belum ada unit khusus PPA, kalau ada kejadian di polsek atau laporan biasanya akan dikirim atau dilimpahkan ke Polres unit PPA,” ujarnya.
Marotul Aeni menambahkan, kalau di Polres itu penyidiknya, untuk PPA penyidik khusus. Jadi kita sudah dilatih untuk menangani kasus-kasus terhadap perempuan dan anak. Karena penanganan anak dan orang dewasa itu berbeda
“Terutama apabila anak sudah kadang-kadang bisa jadi pelaku. Itu banyak aturan aturan yang terkadang beda dengan menangani kasus-kasus orang dewasa,” ujarnya.
Marotul Aeni menjelaskan berbicara tentang perlindungan perempuan dan anak, memang ada Undang-undang khususnya juga. Jadi ada beberapa, diantaranya UU Perlindungan Anak
“Dan juga ada UU pelecehan seksual
Nah kalau UU pelecehan seksual ini bisa juga terhadap perempuan dewasa,” ujarnya.
Dalam hal ini yakni UU nomor 12 tahun 2022, tentang tindak Pidana kekerasan seksual.
“Pelakunya kadang laki laki dan dianggap hanya candaan, jadi sudah ada beberapa kasus candaan yang berujung tindak pidana,” ujarnya.
Terkait perlindungan anak, jelas Marotul Aeni, definisi anak kita harus tahu dulu. Yaitu seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Termasuk anak dalam kandungan.
“Ada beberapa jenis kategori kekerasan
yang dialami anak dan diatur dalam UU perlindungan anak. Kekerasan fisik, psikis (misal pembulian/kata-kata kasar, menekan, memaki) dan kekerasan seksual
Perbuatan cabul dan persetubuhan,” ujarnya.
“Cabul pelaku menyuruh anak melakukan,
contoh kasus pelaku memegang pantat, payudara dan mencium. Cabul, ada bujuk rayu, diiming-imingi uang, mainan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
“Untuk tindak pidana persetubuhan, kita juga mintakan visum, di RS ada psikolog anak. Sebab anak kadang susah mengungkapkan, jadi didampingi psikolog,” imbuhnya.
Lebih lanjut Marotul Aeni mengatakan, di dalam UU pelecehan seksual, juga dijelaskan. Pelecehan seksual itu bisa fisik dan nonfisik.
“Yang non fisik ada yang bercanda, pornografi itu ada yang kita tangani. Dengan adanya UU pelecehan seksual, masuk pelecehan. Ancaman 9 bulan dan denda Rp10 juta. UU ini perspektifnya terhadap korban, dia dibecandain,” ujarnya.


