Kebepihakan Deregulasi Impor Beri Kemudahan Pelaku Usaha Dan Ekosistem Industri Dalam Negeri
Oleh : Hafidz Rindrahutama
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan deregulasi impor yang baru-baru ini diterbitkan. Langkah ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha dan sektor industri dalam negeri yang selama ini terkendala oleh proses perizinan dan regulasi yang dianggap berbelit-belit. Dengan penyederhanaan prosedur dan penghapusan berbagai hambatan administratif, pelaku industri kini dapat mengakses bahan baku dan barang penolong dengan lebih cepat dan efisien. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri dalam negeri, terutama di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah menjelaskan langkah pemerintah terkait deregulasi kebijakan impor akan memberikan kemudahan dalam berusaha. Pihaknya menjelaskan, kebijakan tersebut didukungnya selama langkah tersebut memberi kemudahan bagi pelaku usaha, mendorong daya saing industri dalam negeri, dan menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Hal ini penting agar implementasi kebijakan tersebut memiliki dampak positif bagi pelaku industri, khususnya dalam pemenuhan bahan baku kebutuhan industri dalam negeri.
Sebelumnya, pelaku industri kerap mengeluhkan proses impor yang memakan waktu dan biaya tinggi akibat banyaknya persyaratan teknis dan non-teknis yang harus dipenuhi. Hal ini berdampak pada kelancaran produksi serta penyesuaian harga di pasar domestik. Dengan diberlakukannya kebijakan deregulasi, izin impor untuk berbagai jenis komoditas terutama bahan baku industri tidak lagi memerlukan proses perizinan berlapis. Pemerintah juga memberikan fasilitas percepatan dalam proses customs clearance di pelabuhan, yang selama ini menjadi titik lemah rantai distribusi nasional.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Perdagangan telah menyusun daftar barang yang masuk dalam kategori deregulasi. Ini meliputi produk kimia, tekstil, elektronik, dan komponen mesin yang sangat dibutuhkan untuk mendukung aktivitas produksi di berbagai sektor manufaktur. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif dan efisien, serta mengurangi ketergantungan terhadap birokrasi yang selama ini menjadi penghambat arus logistik. Penyesuaian regulasi juga dilakukan dengan mengacu pada standar internasional guna menjaga keamanan dan kelayakan produk.
Langkah deregulasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha besar, tetapi juga sangat membantu sektor UMKM yang selama ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses terhadap bahan baku impor. Dengan biaya logistik dan perizinan yang lebih ringan, para pelaku usaha kecil dan menengah dapat memperluas usahanya serta meningkatkan kualitas produknya agar mampu bersaing di pasar global. Pemerintah juga memastikan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital dan audit berkala, guna mencegah penyalahgunaan fasilitas impor.
Deregulasi impor juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri nasional. Akses bahan baku yang lebih mudah diharapkan mampu mempercepat proses produksi dan diversifikasi produk akhir. Ini akan berdampak positif terhadap peningkatan nilai tambah komoditas Indonesia dan membuka peluang lebih besar dalam ekspor. Kebijakan ini juga dinilai strategis untuk menarik investasi, baik domestik maupun asing, karena menunjukkan iklim usaha yang lebih ramah dan terbuka terhadap efisiensi.
Meski begitu, kebijakan deregulasi ini tetap menimbulkan kekhawatiran dari beberapa pihak, terutama yang berkaitan dengan potensi masuknya barang-barang impor yang dapat mengancam keberlangsungan industri lokal. Ekonom dari Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies (Prasasti), Piter Abdullah menyarankan bahwa kebijakan deregulasi impor harus diiringi dengan penguatan hukum guna menangkal masuknya barang impor ilegal. Penguatan sistem pengawasan di lapangan menjadi hal yang paling penting untuk ditingkatkan, agar relaksasi tidak disalahgunakan. Sebab, dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif juga harus dibarengi dengan pemberantasan penyelundupan dan perbaikan sistem perizinan yang transparan.
Dalam pelaksanaannya, sinergi antar lembaga pemerintah menjadi kunci keberhasilan dari kebijakan ini. Peran Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan distorsi pasar. Di sisi lain, keterlibatan dunia usaha dalam memberikan masukan dan feedback atas implementasi kebijakan deregulasi ini sangat dibutuhkan, agar kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Pemerintah juga telah menyediakan layanan konsultasi daring untuk memudahkan pelaku usaha memahami aturan baru.
Melalui kebijakan deregulasi impor yang menyasar efisiensi dan kemudahan berusaha, pemerintah berharap dapat memperkuat fondasi industri nasional dalam menghadapi tantangan global. Dunia usaha merespons positif kebijakan ini karena diyakini akan menstimulasi pertumbuhan, mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi, dan meningkatkan ketahanan industri dalam negeri. Dengan sistem yang lebih transparan, cepat, dan terintegrasi, Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai negara tujuan investasi dan pusat produksi regional yang kompetitif.
)* Mahasiswa Pascasarjana Teknik Energi Terbarukan Universitas Darma Persada