KST Papua Adalah Teroris, Sudah Semestinya Diberantas
Oleh : Alfred Jigibalom
Kelompok Separatis dan Teroris (KST) wajar jika disebut teroris karena mereka melakukan penyerangan dan teror, bahkan penyanderaan. KST harus diberantas agar tidak membahayakan warga Papua, baik penduduk asli maupun pendatang. Satgas Damai Cartenz bekerja keras untuk menangkap KST agar Papua tetap damai dan tentram.
Kedamaian di tanah Papua dirusak oleh KST karena mereka membuat onar, dengan menembaki warga sipil maupun prajurit yang sedang bertugas. KST melakukannya karena ingin memerdekakan Papua, sehingga mencari segala cara untuk mengusir aparat, karena dianggap representasi dari pemerintah Indonesia.
Pada awal Februari 2023, KST juga melakukan penyanderaan pilot dan penumpang pesawat Susi Air di Papua. Bahkan pesawatnya juga dibakar. Masyarakat mengecam KST karena salah satu penumpang masih bayi sehingga kondisinya sangat mengkhawatirkan, dan ia harus disandera di tengah hutan Papua yang kurang nyaman.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar menyatakan bahwa pemerintah secara de facto telah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Proses penetapan status KKB di Papua sebagai organisasi teroris saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komjen Pol Boy melanjutkan, walau sedang dalam proses tetapi secara de facto pemerintah telah menetapkan apabila KKB di Papua nantinya telah ditetapkan secara yuridis sebagai organisasi teroris maka pihaknya akan memasukkannya ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Apa yang dilakukan oleh KKB di Papua telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, serta motif ideologi maupun politik, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Argumentasi tersebut, juga pernah disampaikan BNPT saat rapat koordinasi bersama Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka membahas penetapan KKB dalam DTTOT pada 2021.
Pertama, KST anti-NKRI, tidak ingin bergabung, ingin terpisah dari Indonesia dan tentunya tidak mengakui ideologi negara Pancasila. Jadi kekerasan-kekerasan mereka juga sudah sangat ekstrem, bahkan menimbulkan korban.
Masyarakat, terutama warga Papua, mendukung penuh penetapan KST sebagai kelompok teroris. Penyebabnya karena mereka sudah keterlaluan dengan melakukan penyerangan dan pembakaran, bahkan penyanderaan. Korban yang masih bayi pun juga diculik.
Masyarakat teringat tahun lalu ketika ada korban KST yang masih balita, yang terpaksa kehilangan jarinya, akibat serangan mereka KST sudah terlalu kejam dengan memakan para korban anak-anak yang tidak berdosa. Oleh karena itu kelompok ini harus diberantas agar tidak meresahkan warga Papua.
Warga Papua mendukung pemberantasan KST karena tindakan mereka sudah melewati batas dan menggunakan cara-cara ala teroris yang penuh kekerasan. Meski tidak ada aksi pengeboman, tetapi KST telah berkali-kali memicu keramaian dan takutnya ada perang antar suku lagi.
Sudah puluhan tahun perang antar suku tidak terjadi di Papua. Jangan sampai hal buruk ini terulang lagi karena ada suku yang membela KST sementara suku lain menentangnya. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk kompak dalam pemberantasan KST dan tidak ada yang menjadi pendukungnya.
Status teroris yang disandang oleh KST sangat wajar. Penyebabnya karena KST tak hanya mengancam dengan teror psikologis, tetapi juga dengan senjata api. Senjata ilegal itu tak hanya dipamerkan tetapi juga digunakan untuk membunuh. Bukankah ini sebuah cara kerja teroris? Sehingga wajar jika dulu namanya KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) lalu diubah namanya jadi KST (Kelompok Separatis dan Teroris).
KST juga melakukan pembunuhan dengan sangat kejam. Pembunuhan yang dilakukan oleh KST tak hanya dilakukan pada anggota TNI dan Polri, tetapi juga warga biasa. Padahal masyarakat sipil yang mereka bunuh bukanlah mata-mata polisi seperti yang KST tuduhkan. KST terlalu sering negative thinking dan paranoid, sehingga semua orang dikira mata-mata. Ketika ada yang mencurigakan maka langsung ditembak tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Sementara itu, Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak dapat bergerak sendiri dalam proses penyelamatan pilot Susi Air setelah KKB menyerang pesawat PK-BVY dibakar KKB di Nduga, Papua Tengah. Sebab, penanganan KKB saat ini merupakan ranah aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Dalam artian, TNI berkolaborasi dengan Polri dalam upaya pemberantasan KST. Kerjasama memang harus dilakukan agar penyerbuan markas KST lebih efektif. Jika ada kolaborasi maka optimis kelompok teroris ini dengan mudah diberantas dan tak lagi membahayakan masyarakat Papua.
KST adalah kelompok yang melakukan teror dan kekejaman, sehingga wajar jika disebut sebagai kelompok teroris. Penyebabnya karena mereka melakukan penyerangan seperti para teroris. Prajurit TNI dan Polri bekerja sama untuk melakukan penyerangan terhadap KST, agar kelompok separatis itu kalah dan bisa dibubarkan. KST harus diberantas agar tidak membahayakan nyawa warga Papua.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali