KUHAP Baru Resmi Berlaku, Legislasi Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme Konstitusional
Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan langkah strategis dalam memperbarui kerangka hukum acara pidana nasional. Pembaruan ini dirancang untuk memastikan sinkronisasi penuh dengan KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga konsistensi antara hukum materiil dan formil dapat terjamin. Pemerintah menyatakan bahwa seluruh proses legislasi telah mengikuti mekanisme konstitusional, melibatkan pembahasan intensif dengan DPR serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai bahwa Indonesia membutuhkan sistem hukum acara pidana yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Ia menekankan bahwa revisi KUHAP tidak hanya sekadar pembaruan teknis, tetapi bagian dari proses modernisasi sistem hukum nasional. Menurutnya, pembaruan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menghadirkan kepastian hukum yang lebih kokoh bagi warga negara.
“Masyarakat perlu mendapat kepastian hukum yang modern, adil, dan relevan dengan perkembangan global. Pembaruan KUHAP adalah fondasi penting untuk memastikan proses hukum kita lebih transparan dan berpihak pada keadilan,” ujar Supratman.
Pemerintah memandang bahwa revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab perkembangan teknologi, dinamika masyarakat, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyesuaian. Selain memperkuat perlindungan hak asasi manusia, pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum, mulai dari tahapan penyidikan hingga peradilan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksana agar implementasi KUHAP dapat berjalan tanpa hambatan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memandang penyempurnaan KUHAP sebagai tonggak penting dalam reformasi hukum nasional. Ia menilai bahwa proses panjang pembahasan antara DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa norma-norma yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana Indonesia. Puan juga menekankan pentingnya kesiapan publik dalam memahami perubahan aturan agar tidak mudah terpengaruh disinformasi.
“Kita mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh hoaks atau narasi yang menyesatkan. Seluruh proses legislasi KUHAP telah dijalankan sesuai mekanisme, dibahas secara terbuka, dan mempertimbangkan banyak masukan ahli,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan signifikan yang memperkuat keadilan restoratif, restitusi bagi korban, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia menyebut bahwa pasal-pasal yang diperbarui telah melalui konsolidasi dengan akademisi, organisasi sipil, serta aparat penegak hukum untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.
“Perubahan ini mengandung pembaruan substantif yang penting bagi masa depan hukum pidana. KUHAP baru menempatkan korban dan kelompok rentan dalam posisi yang lebih terlindungi, serta memastikan proses hukum berjalan lebih manusiawi dan berimbang,” ungkap Eddy.
Dalam momentum pembaruan KUHAP ini, pemerintah mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung proses modernisasi sistem peradilan pidana. Kolaborasi, partisipasi, dan keterlibatan publik menjadi kunci agar implementasi KUHAP yang baru dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi keadilan di Indonesia.
[edRW]


