Mengapresiasi Keberhasilan Pemerintah Turunkan Transaksi Judi Daring
Oleh : Nina Herlina
Penurunan signifikan transaksi judi daring di Indonesia menjadi kabar menggembirakan sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi tantangan era digital. Pada kuartal pertama tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mencatat transaksi judi daring menurun drastis dari Rp 90 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya menjadi Rp 47 triliun. Penurunan lebih dari separuh ini menandai capaian strategis dari langkah-langkah yang telah diambil pemerintah dalam melindungi ruang digital nasional dari praktik-praktik ilegal yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
Keberhasilan ini patut diapresiasi sebagai cerminan dari kolaborasi lintas sektor yang terus dikonsolidasikan. Salah satu tokoh kunci yang menyoroti hal ini adalah Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, yang menyampaikan bahwa terjadi penurunan lebih dari 80 persen dalam volume transaksi dibandingkan tahun lalu. Fakta ini bukan sekadar angka statistik, melainkan menunjukkan bahwa pengawasan dan kebijakan yang diterapkan mampu membatasi perputaran uang ilegal di sektor digital.
Kemenkomdigi telah mengimplementasikan berbagai strategi komprehensif, termasuk penguatan infrastruktur digital, penerapan sistem deteksi konten otomatis berbasis kecerdasan buatan, serta peningkatan kerja sama dengan lembaga-lembaga seperti PPATK. Langkah-langkah ini mencerminkan pendekatan holistik yang tidak hanya mengandalkan pemblokiran konten, tetapi juga mendalami jejak digital dan transaksi keuangan pelaku judi daring, sehingga memungkinkan penindakan yang lebih presisi dan berkelanjutan.
Penting juga dicatat bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah tidak berhenti pada aspek teknis semata. Ada upaya sistematis untuk membangun tata kelola digital yang lebih adaptif terhadap ancaman yang terus berkembang. Hal ini tercermin dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa selain penindakan dan pemblokiran, reformasi regulasi menjadi fokus utama ke depan. Dengan regulasi yang lebih sistematis, penanganan praktik judi daring tidak akan bersifat reaktif, melainkan proaktif dan antisipatif.
Keberhasilan ini juga tidak dapat dilepaskan dari kontribusi masyarakat luas. Kesadaran publik terhadap bahaya judi daring perlahan tumbuh, seiring dengan kampanye literasi digital dan pelibatan aktif komunitas digital dalam pelaporan konten-konten mencurigakan. Kesadaran ini menjadi pilar penting dalam memperkuat pertahanan sosial terhadap eksploitasi ruang digital oleh pelaku kejahatan siber.
Meski begitu, keberhasilan ini bukanlah akhir dari perjuangan. Penurunan transaksi hingga Rp 47 triliun tetap mencerminkan besarnya skala masalah yang masih harus ditangani. Apalagi, berbagai laporan menunjukkan bahwa praktik judi daring telah menyasar kelompok rentan, termasuk pelajar dan bahkan aparatur negara. Ini menandakan bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks karena menyentuh ranah moral, sosial, dan institusional secara bersamaan.
Oleh karena itu, strategi jangka panjang harus tetap dikedepankan. Pemerintah perlu terus membangun sistem pengawasan digital yang tangguh dan dinamis. Pendidikan digital sejak dini juga perlu diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan nasional guna membentuk generasi yang kritis dan tahan terhadap godaan judi daring. Selain itu, penegakan hukum harus diperkuat dengan memastikan bahwa para pelaku, termasuk yang berada di balik platform dan jaringan pembayaran ilegal, mendapatkan sanksi yang tegas dan transparan.
Koordinasi lintas lembaga yang selama ini berjalan baik harus terus dijaga dan ditingkatkan. PPATK, misalnya, memiliki peran strategis dalam menelusuri arus uang dan mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi mencurigakan. Sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta perbankan nasional dan penyedia layanan pembayaran digital juga menjadi kunci agar penindakan dapat dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Lebih jauh, Indonesia juga harus memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan digital lintas batas, termasuk judi daring. Banyak situs dan aplikasi judi beroperasi dari luar negeri, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama dengan negara lain, baik dalam hal intelijen siber, pertukaran data, maupun penegakan hukum lintas yurisdiksi. Diplomasi digital harus mulai menjadi bagian dari strategi keamanan nasional untuk memastikan kedaulatan ruang digital Indonesia tetap terjaga.
Capaian penurunan transaksi judi daring hingga 47 triliun rupiah pada awal tahun ini adalah momentum penting. Ini membuktikan bahwa dengan komitmen, koordinasi, dan pendekatan strategis yang menyeluruh, tantangan besar dalam dunia digital bisa diatasi. Pemerintah telah menunjukkan itikad dan kapasitasnya dalam memitigasi ancaman judi daring. Kini, saatnya memperkuat capaian tersebut dengan kebijakan berkelanjutan, edukasi publik yang intensif, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Masyarakat pun diharapkan terus menjadi bagian aktif dalam perjuangan ini. Dengan menjaga kesadaran digital, melaporkan konten mencurigakan, serta membentengi lingkungan sosial dari pengaruh negatif judi daring, maka cita-cita untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bukanlah hal yang mustahil.
Pemerintah telah mengambil langkah maju dalam upaya pemberantasan judi daring, dan apresiasi sepantasnya diberikan. Namun, langkah selanjutnya harus lebih dari sekadar reaktif—harus transformasional. Karena di era digital ini, keamanan ruang maya adalah bagian tak terpisahkan dari stabilitas nasional.
*Penulis adalah Pegiat anti Judi Daring