Mengapresiasi Langkah Tegas Pemerintah Berantas Judi Online Demi Lindungi Generasi Muda
Oleh : Jefri Isaak
Upaya pemerintah dalam memberantas judi online patut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang merugikan secara ekonomi dan sosial. Berbagai instansi terkait telah menunjukkan komitmen kuat untuk menekan praktik ilegal ini, yang hanya menguntungkan segelintir pihak sementara menghancurkan masa depan banyak orang.
Bahaya judi online sudah menjadi permasalahan serius yang merusak sendi-sendi masyarakat. Judi online menawarkan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, namun kenyataannya hanya menguntungkan para bandar dan operator. Pelaku sering kali menggunakan strategi manipulatif untuk menarik korban, yang pada akhirnya terjerat utang, kehilangan aset, bahkan mengalami kehancuran keluarga. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga memicu masalah sosial seperti kriminalitas dan gangguan kesehatan mental.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang terkait dengan judi online sepanjang 2024. Langkah ini dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, perbankan juga diminta untuk meningkatkan uji tuntas (Enhanced Due Diligence) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tidak hanya OJK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga memainkan peran penting dalam pemberantasan judi online. Sepanjang 2024, Polri telah menangani 4.926 kasus perjudian, dengan 1.611 di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online. Dari jumlah tersebut, 1.918 tersangka berhasil diamankan, mulai dari bandar, admin, hingga pemain.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa pihaknya juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, aset senilai Rp61,072 miliar berhasil disita, termasuk tanah, bangunan, kendaraan mewah, dan uang tunai. Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 126.000 situs judi online.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online yang telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat. Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah nasional yang berdampak luas pada perekonomian dan stabilitas sosial. Sebagai bentuk pencegahan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Di Pariaman, misalnya, Pemerintah Kota menggandeng tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk menyosialisasikan dampak buruk judi online dan mendorong masyarakat kembali kepada ajaran agama. Asisten I Pemko Pariaman, Yaminurizal, menegaskan bahwa tidak ada manfaat yang dapat diperoleh dari judi, dan pendekatan berbasis nilai agama adalah cara paling efektif untuk mengatasi fenomena ini.
Pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan pemberantasan judi online. Selain penegakan hukum yang tegas, edukasi kepada masyarakat juga memegang peranan penting. Dalam hal ini, keterlibatan tokoh agama dan masyarakat sangat diperlukan untuk membangun kesadaran kolektif. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri; dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memutus rantai praktik perjudian.
Pemerintah juga perlu terus memperbarui teknologi untuk mendeteksi dan menutup situs-situs judi online. Dengan semakin canggihnya teknologi, para pelaku judi online terus mencari cara untuk menghindari pemblokiran dan melanjutkan aktivitas ilegal mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus berinvestasi dalam pengembangan teknologi yang mampu melacak dan mengidentifikasi situs-situs baru dengan cepat. Selain itu, kerja sama dengan perusahaan teknologi dan penyedia layanan internet juga perlu ditingkatkan untuk memblokir akses ke situs-situs tersebut.
Tidak kalah penting, penegakan hukum yang konsisten harus terus dilakukan. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik judi online. Penerapan pasal TPPU, seperti yang telah dilakukan oleh Polri, adalah langkah yang sangat tepat karena dapat menghancurkan jaringan keuangan pelaku judi online dan memberikan efek jera.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Masyarakat juga perlu dilibatkan secara aktif dalam upaya pemberantasan judi online. Edukasi dan kampanye kesadaran harus digencarkan, terutama di kalangan generasi muda yang rentan menjadi target judi online. Pemanfaatan media sosial dan platform digital sebagai sarana kampanye dapat menjadi strategi yang efektif untuk menjangkau lebih banyak orang.
Komitmen pemerintah dalam memberantas judi online adalah langkah yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Judi online bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat memutus rantai perjudian yang merusak ini.
Mari kita bersama-sama memerangi judi online dengan menanamkan kesadaran akan bahayanya dan mendukung setiap upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Masa depan yang lebih baik hanya dapat tercapai jika kita semua berperan aktif dalam menjaga masyarakat dari praktik yang merugikan ini.*
)* Penulis adalah kontributor Forum Indonesia Emas