Mengapresiasi Strategi Jitu Presiden Prabowo Atasi Kelangkaan Pupuk
Oleh: Sandy Hapsari
Dalam menghadapi permasalahan kelangkaan pupuk yang sempat menjadi sorotan, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Peraturan tersebut menjadi dasar kebijakan yang lebih tegas dan terarah dalam mengelola distribusi pupuk untuk mendukung produktivitas sektor pertanian dan perikanan di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan izin kepada BUMN Pupuk untuk melakukan impor guna memastikan kebutuhan pupuk nasional dapat terpenuhi dengan baik.
Kebijakan melakukan impor ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani tanaman pangan dan pembudidaya ikan. Tidak hanya mengutamakan produksi dalam negeri, Presiden Prabowo juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan pupuk untuk memenuhi kebutuhan domestik melalui pengadaan dari luar negeri jika diperlukan. Ini menjadi langkah konkret dalam mengantisipasi potensi kelangkaan pupuk yang dapat berdampak pada produktivitas sektor pertanian.
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian juga mengalami pembaruan. Jika sebelumnya proses ini terhambat oleh birokrasi yang panjang, kini mekanismenya lebih sederhana dengan instruksi langsung kepada pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi pupuk. Hal ini memungkinkan distribusi pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan pengecer resmi menjadi lebih cepat dan efisien.
Selain perubahan dalam tata kelola, pemerintah juga memperluas jenis pupuk yang mendapatkan subsidi. Tidak hanya pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK, kini pupuk organik juga masuk dalam daftar yang disubsidi. Perluasan ini merupakan respons atas kebutuhan petani yang semakin beragam dan juga bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertanian berkelanjutan dengan memanfaatkan pupuk ramah lingkungan.
Pupuk Indonesia, sebagai BUMN yang diberi mandat menjaga ketahanan pangan nasional, terus memastikan ketersediaan stok pupuk hingga ke level distributor dan kios resmi. Perusahaan ini mengimplementasikan prinsip 6 Tepat (6T) yang mencakup ketepatan jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah penerapan sistem digital bernama i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Sistem ini memungkinkan petani untuk menebus pupuk bersubsidi dengan lebih mudah hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sejak diterapkan pada Januari 2024, sistem i-Pubers telah mencatat jutaan transaksi penebusan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia. Digitalisasi distribusi ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memastikan penyaluran pupuk sesuai dengan data petani yang tercatat dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK). Dengan teknologi ini, proses verifikasi data petani menjadi lebih cepat dan akurat, sehingga distribusi pupuk dapat berjalan lebih lancar.
Dalam upaya menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga memastikan stok awal tahun mencukupi kebutuhan petani di seluruh Indonesia. Hingga Januari 2025, stok pupuk bersubsidi yang tersedia di gudang-gudang regional telah melebihi ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini diambil untuk menjamin kebutuhan pupuk petani selama beberapa pekan ke depan.
Selain memastikan ketersediaan stok, pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa birokrasi panjang yang sebelumnya melibatkan berbagai kementerian dalam proses distribusi pupuk kini telah dipangkas. Dengan perubahan ini, instruksi penyaluran pupuk langsung diberikan oleh Kementerian Pertanian kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian menyalurkan pupuk kepada Gapoktan. Langkah ini diyakini akan mempercepat proses distribusi dan menghilangkan hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga menyambut baik kebijakan tersebut karena akan mempercepat distribusi pupuk kepada petani. Dengan aturan yang lebih sederhana, distribusi pupuk pada awal tahun diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif yang selama ini kerap terjadi. Menteri Amran menegaskan bahwa perubahan ini memberikan harapan besar bagi para petani Indonesia untuk mendapatkan pupuk tepat waktu.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan optimal. Dengan dukungan dari kementerian terkait dan BUMN, pemerintah optimistis target penyerapan pupuk subsidi sebesar 9,55 juta ton pada tahun 2025 dapat tercapai. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan nasional yang ditargetkan tercapai pada tahun 2027.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi masalah kelangkaan pupuk menunjukkan keberpihakan yang kuat kepada petani dan pembudi daya ikan. Kebijakan yang terukur, transparan, dan berbasis teknologi menjadi kunci dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan sinergi yang solid dengan berbagai pihak, Indonesia optimistis dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan mencapai swasembada pangan yang telah lama diidamkan.
)* Penulis adalah kontributor Forum Lentera Indonesia