Pemerintah Bantu Peralihan Status Pedagang Gas LPG 3 Kg Menjadi Sub Pangkalan

-

Pemerintah Bantu Peralihan Status Pedagang Gas LPG 3 Kg Menjadi Sub Pangkalan

Jakarta – Pemerintah terus melakukan reformasi dalam sistem distribusi LPG 3 kg untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan sasaran subsidi energi. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mengalihkan status pedagang gas LPG 3 kg menjadi sub pangkalan. Upaya ini bertujuan menciptakan distribusi yang lebih tertata, transparan, serta mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya telah mengaktifkan kembali penjualan LPG 3 kg melalui pengecer yang kini berstatus sebagai sub pangkalan resmi.

“Setidaknya ada 375 ribu pengecer yang statusnya naik menjadi sub pangkalan. Dengan perubahan ini, distribusi LPG bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan harga tetap terjangkau,” ujar Bahlil.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menambah alokasi LPG 3 kg sebanyak lebih dari 900.000 tabung di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta guna mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat.

“Pertamina telah menambah alokasi lebih dari 900.000 tabung LPG 3 kg untuk Jawa Tengah dan Yogya, guna mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat,” ujar Taufiq.

Senada, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menegaskan bahwa pengecekan distribusi LPG 3 kg dilakukan secara berkala.

“Setelah dilakukan pengecekan, semuanya berjalan kondusif, sehingga tidak ada lagi antrean untuk pembelian LPG 3 kg,” kata Dasco.

Perubahan status pedagang gas LPG 3 kg menjadi sub pangkalan tentu memberikan berbagai dampak positif. Dengan akses langsung ke distribusi resmi, mereka dapat menghindari kerugian akibat praktik ilegal. Sementara itu, bagi pemerintah, sistem distribusi yang lebih tertata memungkinkan kontrol jumlah LPG 3 kg yang beredar agar subsidi tepat sasaran.

Proses peralihan ini melibatkan tahapan yang harus dipenuhi oleh pedagang, termasuk kesiapan infrastruktur dan pendaftaran resmi dalam sistem distribusi yang lebih terstruktur. Pemerintah bekerja sama dengan Pertamina dan instansi terkait untuk menyusun regulasi serta memberikan panduan bagi para pedagang yang ingin beralih menjadi sub pangkalan.

Pemerintah juga terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi berkala agar sistem berjalan sesuai tujuan. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg agar subsidi benar-benar diterima oleh yang berhak.

Related Stories