Pemerintah Berhasil Ungkap Jaringan Besar Judi Daring Internasional

-

Pemerintah Berhasil Ungkap Jaringan Besar Judi Daring Internasional

Jakarta – Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan penangkapan tiga tersangka judi daring internasional menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi daring yang telah meresahkan masyarakat.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi daring yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” kata Rizki di Jakarta.

Tiga tersangka yang ditangkap berinisial AF, BI, dan MR. Mereka diketahui berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/marketing dari sejumlah situs judi daring internasional yang melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, situs yang mereka kelola antara lain Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang selama ini dikenal aktif beroperasi dengan ribuan pengguna daring setiap harinya.

Menurut Rizki, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan lima pemain judi daring yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025 lalu. Dari situ, penyidik melakukan penelusuran digital mendalam dan menemukan adanya keterkaitan langsung dengan jaringan operator yang dikendalikan oleh AF, BI, dan MR.

“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima pemain judi daring oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025. Dari penelusuran digital, penyidik menemukan keterkaitan antara para pemain dan jaringan operator yang dikendalikan AF, BI, dan MR,” jelasnya.

Ketiga tersangka diamankan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri di kawasan Jakarta Utara. Setelah menjalani pemeriksaan awal, mereka langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi daring yang menjadi ancaman nyata bagi masyarakat,” tegas Rizki.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenai Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang menanti mereka bisa mencapai 20 tahun penjara.

Pengungkapan jaringan judi daring internasional ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik perjudian digital yang kerap merugikan masyarakat. Judi daring tidak hanya menggerus ekonomi keluarga, tetapi juga membuka peluang tindak pidana lain seperti penipuan dan pencucian uang lintas negara.

[w.R]

Related Stories