Pemerintah Buat Aturan Teknis Jalankan Koperasi Desa Merah Putih
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan aturan teknis pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur secara rinci mekanisme persetujuan pembiayaan koperasi desa, termasuk tata cara pengajuan pinjaman, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Permendes bertajuk “Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih” tersebut ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025, setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Jadi ini dasar kami mengeluarkan Peraturan Menteri Desa mandat dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 di Pasal 2 ayat (5). Maka kami, alhamdulillah, ketika itu keluar PMK kami langsung menyusun draf Permendes bersama Pak Wamendes dan seluruh eselon satu dan jajaran,” ujar Yandri.
Sebelumnya, Yandri mengungkapkan bahwa setelah kembali dari penerbangan Nabire, Papua Tengah, ia langsung menandatangani Permendes tersebut.
“Kita memang melakukan harmonisasi Permendes yang sudah disusun sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2025,” kata Yandri.
Aturan teknis ini mencakup kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan koperasi berdasarkan hasil musyawarah desa, dengan cakupan kegiatan usaha yang beragam, mulai dari pengadaan sembako, apotek desa, klinik desa, pergudangan, logistik, simpan pinjam, cold storage, hingga unit usaha sesuai potensi desa. Yandri menambahkan, sektor usaha yang dikembangkan juga meliputi elpiji dan pupuk, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Mengenai aturan pinjaman, melalui Permendes ini sudah disusun detail dengan memperhatikan tingkat keamanan dan transparansinya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut juga mengatur mekanisme pengembalian pinjaman yang ditanggung oleh Kopdes Merah Putih melalui bagi hasil keuntungan, sehingga tidak mengganggu kepentingan besar pengguna dana desa.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap Kopdes Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi desa, memudahkan akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.
Di sisi lain, Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memberikan catatan penting terkait pemanfaatan dana desa sebagai penjamin apabila Kopdes/Kopkel Merah Putih gagal bayar ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pengamat pertanian dari Core Indonesia, Eliza Mardian, mengingatkan agar pengurus koperasi memiliki profesionalitas dan kemampuan bisnis yang memadai.
“Dana desa (sebagai) jaminan Kopdes/Kopkel Merah Putih, berarti tugasnya pengurus koperasi ini berat. Jangan sampai salah strategi sehingga gagal bayar,” kata Eliza.
Meski demikian, Eliza menilai konsep Kopdes/Kopkel Merah Putih berpotensi mendorong produktivitas dan kreativitas masyarakat desa. Menurutnya, modal awal idealnya berasal dari swadaya anggota koperasi, sementara pinjaman besar dari perbankan sebaiknya dilakukan bertahap dan hanya ketika koperasi sudah stabil.
Menurut Eliza, modal awal sebaiknya berasal dari anggota koperasi alias swadaya, sehingga pinjaman besar dari perbankan dilakukan bertahap dan hanya ketika koperasi sudah stabil.
“Ketika koperasi sudah berkembang, butuh ekspansi dan sudah dikelola profesional. Di sini peran perbankan dibutuhkan untuk bantu scale up koperasi tersebut,” ujarnya.
Eliza menambahkan bahwa Kopdes/Kopkel Merah Putih berpotensi tumbuh menjadi koperasi besar yang mampu menguasai sektor strategis, seperti CHS Inc. di Amerika Serikat yang bergerak di industri agrikultur.
Dengan adanya Permendes 10/2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran koperasi desa sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, memastikan keberlanjutan usaha, dan menjaga transparansi pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.-
[edRW]