Pemerintah Dorong Akses Mudah Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

-

Pemerintah Dorong Akses Mudah Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh: Dhita Karuniawati

Pemerintah terus berkomitmen memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program rumah subsidi. Upaya ini menjadi bagian penting dari agenda pemerataan kesejahteraan nasional sekaligus wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

 

Kebijakan penyediaan rumah subsidi tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas hidup rakyat kecil.

 

Salah satu langkah utama pemerintah dalam memperluas akses rumah subsidi adalah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Berdasarkan laman BP Tapera, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang memiliki pendapatan tetap namun terbatas, agar dapat memperoleh rumah dengan bunga rendah dan tenor panjang. Melalui skema FLPP, pemerintah menanggung sebagian beban bunga kredit, sehingga cicilan rumah menjadi lebih terjangkau dibandingkan kredit komersial biasa.

 

Selain memperluas akses pembiayaan, pemerintah juga menekankan pentingnya kualitas bangunan dan lingkungan hunian bagi masyarakat penerima rumah subsidi. Pembangunan rumah tidak hanya diarahkan pada kuantitas, tetapi juga kualitas yang memenuhi standar kelayakan.

 

Rumah subsidi, dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan istilah rumah umum. Menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

 

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma mengatakan bahwa rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak.

 

Sid menjelaskan, cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan harga rumah subsidi yang terbagi dalam lima zona wilayah, dan lama tenor yang dipilih oleh pembeli. Namun dengan bunga flat 5 persen, besaran cicilan rumah subsidi yang harus dibayar pembeli setiap bulannya tidak akan berubah sampai tenor selesai. Adapun batasan harga rumah subsidi telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, yang terbagi menjadi lima zona.

 

Dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto datang dari sektor pengembang swasta.

Salah satunya, Permata Mutiara Maja (PMM) yang berkomitmen menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pembangunan cluster Beryl seluas 17 hektar di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

 

Head of Sales PMM, Syarif Hidayatullah mengatakan, cluster Beryl menjadi bukti nyata dukungan PMM terhadap upaya pemerintah dalam mempercepat penyediaan perumahan rakyat. Kawasan ini merupakan cluster rumah subsidi terbesar di Indonesia, dengan total 1.500 unit rumah bersubsidi.

 

Syarif mengatakan, selain fokus pada ketersediaan unit subsidi, PMM juga memperhatikan kualitas dan kelayakan infrastruktur.

 

Menurut Syarif, rumah subsidi bukan berarti asal bangun. Pihaknya tetap menjamin mutu dan kenyamanan penghuni, karena rumah ini bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga simbol kesejahteraan. Pengembangan kawasan Maja yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN) terus menunjukkan prospek positif.

 

Kehadiran cluster Beryl dinilai menjadi langkah strategis dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas.

 

Kunci keberhasilan program rumah subsidi terletak pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang swasta. Pemerintah daerah berperan dalam penyediaan lahan dan kemudahan perizinan, sementara bank bertanggung jawab dalam menyalurkan kredit dengan bunga rendah kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat.

 

Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan perumahan bagi MBR adalah investasi sosial jangka panjang. Rumah bukan sekadar tempat berteduh, melainkan pondasi bagi terbentuknya keluarga yang sehat, produktif, dan sejahtera.

 

Pemerintah juga terus memperbaiki regulasi dan tata kelola agar program subsidi lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. Dukungan dari sektor swasta, lembaga keuangan, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat terwujudnya “Satu Keluarga Satu Rumah Layak” di seluruh Indonesia.

 

Dengan sinergi yang kuat dan komitmen berkelanjutan, upaya pemerintah dalam mendorong akses mudah rumah subsidi diharapkan mampu memperkecil kesenjangan sosial dan memperkuat fondasi kesejahteraan rakyat. Rumah bukan lagi menjadi impian yang sulit dijangkau, melainkan hak yang nyata bagi setiap warga negara untuk hidup lebih layak dan bermartabat.

 

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Related Stories