Pemerintah Dorong Penyelidikan Marcella Santoso atas Pendanaan Konten Negatif Anti-UU TNI

-

Pemerintah Dorong Penyelidikan Marcella Santoso atas Pendanaan Konten Negatif Anti-UU TNI

Jakarta – Pemerintah dan aparat penegak hukum terus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan mengusut tuntas kasus penyebaran konten provokatif serta informasi menyesatkan yang mengganggu stabilitas nasional. Fokus saat ini tertuju pada pengakuan terdakwa Marcella Santoso, advokat yang terlibat dalam pembuatan konten negatif, termasuk narasi anti-Revisi UU TNI, petisi “Indonesia Gelap”, serta serangan terhadap pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

 

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap jaringan di balik aksi Marcella. Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, diputar video pengakuan Marcella yang menyampaikan penyesalan mendalam atas perannya dalam menyebarkan konten provokatif. “Saya meminta maaf atas konten yang menyerang institusi Kejaksaan, pimpinan negara, dan isu seperti petisi RUU TNI,” ujar Marcella dalam video tersebut.

 

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI akan bersinergi dengan kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait untuk mendalami jaringan Marcella. “TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang merusak kepercayaan publik dan stabilitas nasional akan ditangani secara profesional dan berdasarkan hukum,” kata Kristomei di Jakarta. Ia menambahkan, “Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat.”

 

Kejagung mengungkap bahwa Marcella terlibat dalam kasus perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) terkait tindak pidana korupsi, termasuk pemberian fasilitas ekspor CPO senilai lebih dari Rp 11 triliun oleh Wilmar Group. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan, Marcella bekerja sama dengan mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar dan ketua tim Cyber Army M Adhiya Muzakki, yang mengerahkan 150 buzzer untuk menggiring opini publik. Tujuannya adalah melemahkan penegakan hukum dalam tiga perkara korupsi besar, termasuk kasus CPO, komoditas timah, dan importasi gula.

 

“Serangan melalui media sosial dibuat seolah-olah penyidikan Kejaksaan adalah kriminalisasi,” ujar Qohar. Marcella juga mengaku membuat konten negatif yang menyerang pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, hingga Presiden Prabowo, meski ia menegaskan tidak memiliki kebencian pribadi.

 

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Dengan sinergi antarinstansi, penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga stabilitas nasional.

 

 

 

[edRW]

Related Stories