Pemerintah Pastikan Pungutan PPh Transaksi Digital Tekan Inflasi
Jakarta, — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan baru mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi digital oleh marketplace tidak akan menimbulkan tekanan tambahan terhadap inflasi. Langkah ini justru diyakini akan memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendorong kepatuhan tanpa membebani konsumen secara signifikan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa kekhawatiran soal potensi kenaikan harga akibat kebijakan ini akan teredam secara alami melalui mekanisme pasar.
“Saya pikir tidak serta-merta akan terjadi pengalihan beban ke konsumen. Dalam pasar marketplace, terdapat kompetisi yang ketat. Jika penjual membebankan pajak ke harga jual, mereka berisiko kehilangan daya saing,” ujar Yon.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pungutan baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak oleh pelaku usaha digital.
“Selama ini, pedagang online wajib menyetor pajaknya sendiri. Dengan kebijakan baru ini, kewajiban tersebut akan langsung dipungut oleh marketplace tempat mereka berjualan, sehingga lebih praktis dan akuntabel,” tambahnya.
Menurut Yon, dinamika pasar digital tidak bisa disederhanakan hanya sebatas logika harga.
“Ketika saya kena pajak, tidak berarti otomatis saya harus menaikkan harga. Itu bukan satu-satunya pilihan. Banyak faktor lain yang dipertimbangkan oleh pedagang dalam menentukan harga jualnya,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran dari pelaku industri, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam siaran persnya menyatakan bahwa mereka memahami semangat kebijakan ini sebagai bentuk penguatan kepatuhan pajak di sektor digital. Namun, mereka juga menekankan perlunya komunikasi yang komprehensif dari DJP dan masa transisi yang memadai agar para pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat menyesuaikan diri.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini secara prinsip tidak menambah beban pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutannya.
“Kami berharap implementasinya dilakukan secara adil dan proporsional, serta mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital dan kapasitas pelaku UMKM,” jelasnya.
Budi juga mencatat bahwa marketplace perlu menyediakan sistem unggah dokumen pernyataan omzet yang ditandatangani dan bermeterai oleh penjual. Hal ini memerlukan edukasi teknis dan kesiapan sistem, termasuk dari pihak platform digital.
DJP menyambut positif masukan dari idEA dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan ini secara bertahap, dengan mengedepankan keadilan fiskal dan memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia tanpa menciptakan tekanan inflasi baru.