Pemerintah Pastikan RUU KUHAP Lindungi Hak Pembela

-

Pemerintah Pastikan RUU KUHAP Lindungi Hak Pembela

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang berkeadilan dan berpihak pada prinsip hak asasi manusia. Dalam rangka pembaruan hukum pidana di Indonesia, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan semangat reformasi hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof. Abdul Chair Ramadhan mengatakan pentingnya RUU KUHAP dalam mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus terwujud dalam setiap tahapan proses hukum sebagai pilar utama kepastian hukum. RUU ini diharapkan dapat mengarahkan penerapan hukum pidana secara lebih terukur dan terkontrol” ujar Prof Abdul Chair.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RUU KUHAP juga memberikan kepastian hukum terkait prosedur-prosedur yang sebelumnya kerap menimbulkan multitafsir. Lebih lanjut, Mekanisme pengaduan yang lebih jelas dan akuntabel dirancang dalam RUU KUHAP untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional dan independen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Guru Besar Unpad, Prof. Romli Atmasasmita mengatakan Pembaruan KUHAP seharusnya mengakomodasi perkembangan paradigma hukum pidana modern yang menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan HAM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Penting bagi para legislatif untuk benar-benar mengkaji RUU KUHAP secara teliti agar RUU KUHAP tidak menjadi produk hukum yang regresif. Adapun DPR RI juga perlu melakukan penguatan mekanisme judicial oversight untuk penyadapan dan penahanan, penegasan jaminan akses bantuan hukum sejak dini, serta harmonisasi dengan standar HAM internasional.” Tegas Prof Romli

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah meyakini bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP ini akan membawa Indonesia ke arah sistem hukum yang lebih maju, adil, dan seimbang. Perlindungan terhadap pembela merupakan bagian integral dari upaya menciptakan keadilan substantif yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Oleh karena itu, penyusunan RUU KUHAP dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi advokat, akademisi, serta masyarakat sipil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah terus mengawal proses pembahasan RUU KUHAP dengan penuh kehati-hatian agar setiap pasal yang disusun benar-benar mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan menjamin perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara. Pemerintah berharap bahwa dengan pengesahan RUU KUHAP kelak, sistem hukum Indonesia dapat menjadi lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi semua.***

Related Stories