Pemerintah Pastikan Threshold PPh Final UMKM Tetap Berlaku Tanpa Penurunan

-

Pemerintah Pastikan Threshold PPh Final UMKM Tetap Berlaku Tanpa Penurunan

Pemerintah menegaskan bahwa ambang batas (threshold) omzet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendapatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Hal ini dipastikan oleh berbagai pejabat pemerintah sebagai bentuk komitmen untuk terus memberikan dukungan kepada sektor UMKM di tengah tantangan ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk menurunkan threshold tersebut menjadi Rp3,6 miliar per tahun, seperti isu yang sempat berkembang.

“Threshold tetap Rp4,8 (miliar). Rp3,6 (miliar) siapa yang bahas?” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait rencana perubahan threshold tersebut.

Namun, ia mengakui evaluasi terhadap kebijakan perpajakan, termasuk terkait ambang batas omzet UMKM, tetap dilakukan secara berkala.

“Rp4,8 (miliar). Ya kalau evaluasi kan pasti ada. Tapi sekarang nggak ada (rencana penurunan),” tegasnya.

Senada dengan Airlangga, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menuturkan bahwa pemerintah fokus pada pemberian berbagai stimulus ekonomi, termasuk memperpanjang masa berlaku PPh Final sebesar 0,5 persen hingga 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

“Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar. Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait,” jelas Febrio dalam keterangannya.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono, juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya, pemerintah saat ini hanya fokus pada pemberian berbagai insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendukung keberlangsungan usaha UMKM.

“Pemerintah betul-betul fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. Kami bersama Kemenkeu dan K/L lain terkait saat ini fokus menindaklanjuti dalam penyiapan perubahan PP, PMK, dan Permen lainnya,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa perubahan PP Nomor 55 Tahun 2022 hanya berfokus pada perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga 2025 dan tidak mencakup perubahan ambang batas omzet.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap UMKM dapat terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Stories