Pemerintah Siapkan Dana Pensiun, Bukti Perlindungan Bagi Pekerja Migran

-

Pemerintah Siapkan Dana Pensiun, Bukti Perlindungan Bagi Pekerja Migran

Oleh : Dendy Prasetya

Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menyiapkan skema dana pensiun yang dirancang khusus untuk para pahlawan devisa tersebut. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tidak hanya saat mereka bekerja di luar negeri, tetapi juga ketika mereka kembali ke tanah air untuk menjalani masa tua dengan aman dan layak. Skema dana pensiun ini disiapkan sebagai bagian dari upaya perlindungan jangka panjang bagi pekerja migran, mengingat mereka seringkali tidak memiliki jaminan sosial setelah selesai masa kerja di luar negeri.

 

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sinkronisasi kebijakan agar program ini bisa segera diimplementasikan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap PMI mendapatkan hak yang sama seperti pekerja dalam negeri dalam hal jaminan sosial, termasuk jaminan hari tua. Melalui dana pensiun ini, para pekerja migran dapat menyisihkan sebagian dari penghasilannya selama bekerja di luar negeri untuk masa depan yang lebih pasti. Dana yang terkumpul akan dikelola secara profesional dan transparan oleh lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang jaminan sosial.

 

Menteri BP2MI, Abdul Kadir Karding menjelaskan skema dana pensiun sangat penting mengingat selama ini banyak pekerja migran yang kembali ke Indonesia dalam kondisi tidak memiliki tabungan, bahkan beberapa di antaranya mengalami kesulitan ekonomi pasca kontrak kerja berakhir. Dengan adanya dana pensiun, para PMI bisa memiliki pegangan finansial ketika mereka tidak lagi produktif. Pemerintah juga akan memberikan edukasi keuangan dan pelatihan literasi keuangan kepada para pekerja migran sebelum mereka diberangkatkan, agar mereka memahami pentingnya menabung untuk hari tua.

 

Langkah ini juga merupakan respons terhadap data yang menunjukkan bahwa sebagian besar PMI bekerja pada sektor-sektor informal dan berisiko tinggi seperti pekerja rumah tangga, sektor konstruksi, serta perikanan, yang umumnya tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai. Pemerintah ingin menjadikan skema ini sebagai sistem perlindungan universal yang dapat diakses oleh seluruh pekerja migran, baik yang bekerja secara formal maupun informal. Di samping itu, mekanisme klaim dan pencairan dana pensiun nantinya akan dibuat sederhana agar mudah diakses oleh para mantan PMI di daerah asal mereka.

 

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (MenpanRB), Purwadi Arianto dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI adalah mandat konstitusional dan prioritas nasional. Pekerja migran bukan objek eksploitasi, tetapi warga negara yang harus mendapatkan perlakuan adil dan manusiawi. Skema dana pensiun ini menjadi salah satu upaya konkret menjawab berbagai kerentanan yang selama ini dialami oleh para PMI. Menurutnya, pemerintah juga tengah menyusun instrumen regulasi agar program ini memiliki payung hukum yang kuat dan tidak mudah berubah oleh pergantian kebijakan.

 

Respons positif juga datang dari kalangan organisasi masyarakat sipil dan komunitas pekerja migran. Mereka menganggap kebijakan ini sebagai bentuk keadilan sosial yang ditunggu-tunggu. Rektor UIN Datokarma Palu, Lukman Thahir menjelaskan dengan adanya jaminan pensiun, diharapkan para pekerja migran tidak lagi terjerat utang, atau bahkan terpaksa kembali bekerja ke luar negeri karena tidak memiliki penghasilan di masa tua.

 

Selain itu, skema dana pensiun ini juga membuka peluang kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga keuangan, perbankan, dan koperasi. Pemerintah mendorong agar pihak swasta turut serta dalam memperluas jangkauan layanan dana pensiun bagi PMI. Program ini juga dapat disinergikan dengan program pemberdayaan ekonomi lokal, seperti bantuan usaha produktif, agar mantan PMI yang kembali ke daerah asal dapat menjalani kehidupan yang mandiri secara ekonomi. Dengan demikian, perlindungan bagi PMI menjadi lebih utuh dan berkelanjutan.

 

Kebijakan dana pensiun bagi PMI tidak hanya menjadi instrumen perlindungan sosial, tetapi juga menjadi cerminan penghargaan negara terhadap jasa dan kontribusi mereka terhadap ekonomi nasional. Dengan devisa yang dihasilkan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun, sudah sewajarnya PMI mendapatkan perlindungan yang setara. Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha menegaskan bahwa menjadi pekerja migran bukan berarti harus kehilangan hak-hak dasar sebagai warga negara. Kini, harapan bagi masa tua yang lebih sejahtera bagi PMI bukan lagi mimpi, tetapi mulai menjadi kenyataan.

 

Dengan hadirnya skema dana pensiun bagi Pekerja Migran Indonesia, pemerintah menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap kesejahteraan jangka panjang para pahlawan devisa bangsa. Program ini bukan hanya solusi perlindungan sosial, tetapi juga langkah strategis untuk menciptakan kepastian hidup setelah masa kerja di luar negeri berakhir.

 

Melalui kolaborasi yang kuat antar kementerian, lembaga, dan sektor swasta, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menyentuh seluruh PMI tanpa terkecuali. Pada akhirnya, perlindungan negara terhadap pekerja migran harus diwujudkan tidak hanya saat mereka berangkat dan bekerja, tetapi juga saat mereka pulang dan memasuki masa senja dengan tenang dan bermartabat.

 

)* Mahasiswa Pascasarjana Uninus Bandung

Related Stories