Pemerintah Sinergikan Deregulasi Impor dan Perlindungan Industri Lokal

-

Pemerintah Sinergikan Deregulasi Impor dan Perlindungan Industri Lokal

Jakarta – Pemerintah terus menguatkan sinergitas dalam menyelaraskan kebijakan deregulasi impor dengan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Melalui kolaborasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, serta kementerian dan lembaga terkait, langkah deregulasi ini dipastikan tidak hanya mendorong kemudahan berusaha, tetapi juga menjaga daya saing dan keberlangsungan industri nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa deregulasi kebijakan impor menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat ekosistem usaha di Indonesia, sekaligus menjawab tantangan global yang penuh ketidakpastian.

“Deregulasi (kebijakan impor) menjadi sebuah keharusan yang diminta oleh Bapak Presiden agar kita kompetitif, persaingan semakin kuat, dan beberapa negara semakin bersaing di tengah ketidakpastian saat ini,” ujar Airlangga

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan langkah proaktif untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem perdagangan Indonesia di mata mitra global, sebagaimana tercermin dalam laporan Trade Barriers 2025 oleh USTR.

“Kita ketahui bahwa terdapat ruang perbaikan dari hasil review tersebut, dan pemerintah merespons cepat melalui deregulasi sebagai bukti komitmen perbaikan berkelanjutan,” terangnya.

Menurutnya, deregulasi yang dilakukan saat ini merupakan tahap pertama dari serangkaian reformasi kebijakan impor yang akan diluncurkan pemerintah.

“Deregulasi ini baru paket pertama, jadi masih ada beberapa hal lain yang kita akan lakukan,” ungkap Airlangga.

Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, menyambut positif deregulasi namun mengingatkan agar kebijakan ini tetap memberikan proteksi bagi industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.

“Dengan pengawasan optimal, kebijakan ini justru akan memperkuat industri padat karya melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi,” kata Sarman.

Ia mengapresiasi upaya pengawasan di lapangan serta menilai revisi Permendag sebagai peluang memperkuat kepastian suplai bahan baku strategis di tengah tantangan global.

“Permendag yang disusun diharapkan mampu melindungi industri dalam negeri dan menjamin kelancaran suplai bahan baku penting,” ucapnya.

Deregulasi tersebut mencakup penyederhanaan perizinan terhadap 482 jenis barang dan 10 komoditas utama, termasuk bahan baku plastik, pupuk, serta bahan tambahan makanan seperti sakarin dan siklamat. Sarman pun mendorong keterlibatan pelaku usaha agar kebijakan yang disusun semakin responsif terhadap kebutuhan industri.

“Saya rasa ini perlu dilibatkan karena akan lebih banyak masukan-masukan daripada pelaku usaha,” pungkasnya.

Related Stories