Pemerintah Sudah Jawab Tuntutan Buruh Melalui Berbagai Kebijakan, Demo Anarkis Tak Dibenarkan
Jakarta — Menjelang rencana aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, kewaspadaan terhadap potensi tindakan anarkis menjadi sorotan utama. Aparat keamanan, parlemen, hingga serikat buruh menegaskan komitmen menjaga ketertiban agar aspirasi dapat tersampaikan tanpa menimbulkan kericuhan.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan bahwa jutaan anggotanya tidak akan ikut turun ke jalan.
“Tiga juta keluarga besar buruh di bawah organisasi KSPSI tidak bakal ikut aksi demo buruh yang rencananya akan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025,” ujar Jumhur Hidayat.
Ia menambahkan, KSPSI bersama sekitar 100 federasi dan konfederasi telah menyiapkan draf tuntutan yang akan disampaikan melalui dialog dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha. Menurutnya, jalur ini lebih efektif dibanding aksi massa yang rawan disusupi provokator.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam menjamin kebebasan berekspresi.
“Unjuk rasa adalah bagian dari hak demokratis warga negara,” tegas Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, ia mengingatkan bahwa aspirasi harus disampaikan sesuai aturan hukum agar substansi perjuangan tidak kabur karena tindakan anarkis. DPR memastikan tetap terbuka pada kritik dan aspirasi, dengan syarat disampaikan dalam koridor ketertiban.
Dari sisi aparat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menekankan pentingnya pengamanan berbasis pelayanan.
“Silakan menyampaikan pendapat, tapi mari kita lakukan dengan cara tertib dan sesuai aturan hukum,” pungkas Ade Ary Syam Indradi.
Ia menegaskan polisi telah menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang ingin menimbulkan kericuhan. Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan fasilitas umum seperti pagar kawat DPR hingga separator busway kerap menjadi sasaran perusakan.
Selain kewaspadaan, pemerintah juga telah menjawab banyak tuntutan yang selama ini diangkat buruh. Program pembangunan tiga juta rumah, Bantuan Subsidi Upah (BSU), pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, pembentukan Satgas PHK, dorongan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), hingga layanan kesehatan gratis merupakan langkah nyata negara dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa substansi aspirasi buruh telah mendapat jawaban konkret. Dengan demikian, aksi massa yang berpotensi anarkis dinilai tidak lagi relevan dan justru berisiko merugikan masyarakat.