Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi sebagai wujud nyata merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan birokrasi bersih, transparan, dan akuntabel. Penegasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip integritas dan keadilan.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, tekad tersebut merupakan langkah penting mengembalikan marwah bangsa menuju Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi.
“MUI mengapresiasi kesungguhan dan semangat Presiden dalam memberantas korupsi. Rakyat Indonesia harus mendukung penuh upaya tersebut,” ujar Buya Amirsyah Tambunan.
Pihaknya menilai ada sejumlah langkah konkret yang harus segera dituntaskan, di antaranya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
RUU tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum dalam proses penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi.
“Ini kesempatan emas untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dan merdeka dari jeratan korupsi. Mari kita dukung DPR dan pemerintah untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Rakyat butuh bukti, bukan janji,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kholid, menyatakan dukungannya terhadap salah satu tuntutan demonstran yang mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Kholid, RUU Perampasan Aset merupakan langkah konkret untuk mengatasi maraknya kasus korupsi di Indonesia. Lebih dari itu, aturan ini diyakini mampu memastikan bahwa aset negara yang dirampas oleh koruptor dapat dikembalikan demi kesejahteraan rakyat.
“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid.
RUU ini secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, yaitu mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain.
“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi Indonesia untuk melangkah menuju negara maju yang berdaya saing global dan bebas dari korupsi.