Pemerintah Tegaskan Penyesuaian PPN 1% untuk Kemandirian Ekonomi
*Jakarta* – Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1%, dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional dan memastikan stabilitas keuangan negara di masa depan.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN memiliki dampak signifikan bagi pendapatan negara.
“Dengan kenaikan menjadi 12%, pemerintah akan memperoleh lebih banyak dana untuk mendanai program strategis, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. PPN merupakan sumber pendapatan yang lebih tahan terhadap perubahan ekonomi dibandingkan pajak penghasilan,” ujarnya.
Menurut Josua, kebijakan ini juga akan membantu pemerintah mengurangi defisit anggaran dan ketergantungan pada utang.
“Dengan PPN yang lebih tinggi, kita dapat mengurangi risiko keuangan yang muncul akibat pengeluaran besar selama pandemi,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi Ryan Kiryanto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kenaikan PPN menjadi 12% adalah langkah wajib yang harus dilakukan untuk menjaga kesehatan APBN. Namun, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat dan dunia usaha bisa mempersiapkan diri,” jelasnya.
Ryan juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil pajak.
“Masyarakat perlu diyakinkan bahwa uang pajak akan dikelola dengan baik dan dikembalikan dalam bentuk layanan publik, seperti pembangunan jalan, rumah sakit, dan sekolah,” katanya.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia.
“Kenaikan PPN ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan memberikan peluang untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Vaudy menambahkan bahwa IKPI siap mendampingi pemerintah dalam transisi ini.
“Kami berkomitmen memberikan edukasi kepada Wajib Pajak agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada. Kebijakan ini bisa menjadi tonggak baru untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia,” pungkasnya.
Pemerintah optimistis bahwa penyesuaian PPN ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045. [