Pemerintah Terus Berupaya Redam Penyebaran Narkoba Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

-

Pemerintah terus memperkuat langkah-langkah strategis untuk meredam penyebaran narkoba, sebuah ancaman serius yang mengintai generasi muda Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa sebanyak 312 ribu remaja saat ini telah terjerat penyalahgunaan narkoba. Angka ini mencerminkan situasi darurat yang membutuhkan penanganan terpadu dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga.

Faktor utama penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja adalah rasa penasaran dan bujuk rayu teman sebaya. Rasa ingin tahu terhadap zat-zat terlarang sering kali menjadi pintu masuk bagi banyak remaja untuk mencoba narkoba. Ironisnya, sekali terjerumus, mereka kerap sulit kembali ke jalan yang benar. Dalam banyak kasus, kecanduan membuat para pengguna semakin jauh dari lingkungan sehat dan mendukung.

Program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang diinisiasi oleh BNN merupakan salah satu langkah konkret dalam menangkal peredaran narkoba di tingkat komunitas. Inisiatif ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba, dengan memberdayakan masyarakat untuk turut serta dalam edukasi dan pengawasan. Kepala BNN menekankan pentingnya peran keluarga dalam membangun kesadaran sejak dini tentang bahaya narkoba. Pendidikan yang dimulai dari rumah diyakini mampu menjadi benteng pertahanan awal bagi generasi muda.

Era digital juga memberikan tantangan tersendiri dalam perang melawan narkoba. Teknologi yang seharusnya menjadi alat untuk menyebarkan informasi positif, justru sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk memasarkan barang haram tersebut. Jaringan narkoba kini memanfaatkan media sosial dan aplikasi digital untuk menarik perhatian anak muda. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus semakin tanggap dalam menghadapi pola baru peredaran narkoba ini dengan mengadopsi pendekatan berbasis teknologi.
Selain itu, penanganan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sering kali menghadapi dilema antara pendekatan hukum dan rehabilitasi. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur bahwa pengguna narkoba yang menjadi korban penyalahgunaan dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman pidana. Namun, implementasi di lapangan sering kali tidak konsisten. Banyak korban penyalahgunaan narkoba yang justru dipenjara, sehingga sulit mendapatkan akses rehabilitasi yang memadai.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda. Ia juga menyoroti peran lingkungan, keluarga, dan institusi pendidikan dalam melindungi anak-anak serta remaja dari bahaya narkoba.
Paradoks ini menjadi perhatian serius, karena penahanan di penjara justru memperburuk kondisi korban. Banyak kasus menunjukkan bahwa penjara dapat menjadi tempat subur untuk peredaran narkoba, dengan beberapa kasus melibatkan petugas lapas. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi sistem penegakan hukum agar lebih fokus pada rehabilitasi daripada hukuman, khususnya bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah, menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci keberhasilan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga sektor swasta harus bergandengan tangan untuk menciptakan langkah strategis yang terintegrasi. Contoh nyata dari sinergi ini adalah pembentukan Desa Bersinar di berbagai wilayah, yang berfokus pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, stigma sosial terhadap pengguna narkoba juga perlu dihapus. Banyak dari mereka yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba bukan karena pilihan sadar, tetapi karena kondisi sosial, ekonomi, atau psikologis yang rentan. Stigma ini sering kali menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan bantuan yang diperlukan. Pemerintah perlu mendorong kampanye yang mempromosikan empati dan dukungan bagi korban, agar mereka merasa diterima dalam masyarakat dan termotivasi untuk memulihkan diri.
Pencegahan dini menjadi langkah paling efektif untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Edukasi tentang bahaya narkoba harus dimulai sejak usia dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Kurikulum pendidikan dapat memasukkan materi tentang dampak buruk narkoba secara komprehensif. Selain itu, kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keterampilan dapat menjadi alternatif bagi anak muda untuk menyalurkan energi mereka secara produktif.
Ancaman narkoba tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan bangsa. Generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba kehilangan potensi mereka untuk berkontribusi bagi masyarakat. Oleh karena itu, penanganan narkoba bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.
Dalam upaya ini, media massa memiliki peran strategis untuk meningkatkan kesadaran publik. Media dapat menjadi sarana untuk menyebarluaskan informasi tentang bahaya narkoba, mendukung kampanye anti-narkoba, serta mengawal kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Dengan pendekatan yang terpadu dan dukungan dari semua pihak, ancaman narkoba dapat ditekan, dan masa depan generasi muda Indonesia dapat diselamatkan.
Melalui langkah-langkah nyata seperti sinergi lintas sektor, edukasi, dan reformasi kebijakan, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menghadirkan solusi yang berkelanjutan. Perjuangan ini membutuhkan kerja sama dan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan demikian, Indonesia dapat menciptakan generasi muda yang bebas dari narkoba, sehat, dan siap membangun masa depan bangsa.

)* Penulis adalah Kontributor Jabartriger.com

Related Stories