Pemerintah Terus Upayakan Penyelesaian Persoalan Pagar Laut

-

Pemerintah Terus Upayakan Penyelesaian Persoalan Pagar Laut

Jakarta – Pemerintah terus mengoptimalkan penyelesaian kasus pagar laut yang membentang di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk langkah hukum yang sedang diproses oleh pihak kepolisian.

 

 

Bareskrim Polri memastikan akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki calon tersangka dalam kasus ini.

 

 

“Untuk (pagar laut) Segarajaya (Bekasi) kami sudah mempunyai calon tersangka,” ujarnya.

 

 

Djuhandani belum mengungkap identitas tersangka, apakah dari pihak pemerintah desa atau pihak lain yang terkait. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) menjadi salah satu unsur utama dalam penyelidikan kasus ini.

 

 

“Kita tetap memegang asas peraduga tak bersalah, kita tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional, secara scientific tetap kita buktikan,” jelasnya.

 

 

Saat ini, Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memperkuat penyidikan. Pihak kepolisian juga menggandeng para ahli serta hasil uji laboratorium untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di sisi lain, dua perusahaan yang memiliki sertifikat di wilayah pagar laut, yakni PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL), menyatakan akan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di luar garis pantai. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi rencana tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Baik PT MAN maupun PT CL sudah kirim surat kepada kami akan membatalkan semua sertifikatnya, diserahkan ke BPN secara sukarela bagi yang ada di luar garis pantai,” katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nusron juga menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak dapat secara sepihak mencabut sertifikat yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun. Oleh karena itu, kesadaran pemegang sertifikat untuk menyerahkannya menjadi langkah utama dalam penyelesaian kasus ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan pagar laut ini guna memastikan tata ruang wilayah pesisir tetap terjaga dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

**

Related Stories